Seskemenkop: 390 Koperasi di Malang Siap Dilegalkan Jadi Koperasi Desa Merah Putih

MALANG, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) kebut pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan target 80.000 unit secara nasional akan dikukuhkan pada 12 Juli 2025 berbarengan dengan Peringatan Hari Koperasi. Di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia terus diupayakan percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih agar segera diwujudkan di desa-desa.

Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa salah satu provinsi yang potensial melahirkan banyak Kopdes Merah Putih adalah Jawa Timur, tepatnya di Kabupaten/ Kota Malang. Menurutnya di Kabupaten/Kota Malang diperkirakan akan lahir 390 unit Kopdes Merah Putih yang siap dilegalisasi untuk badan hukum usaha koperasi.

Hal ini diketahui usai Ahmad Zabadi mengunjungi Kabupaten Malang guna menghadiri pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Sabtu (19/4/2025).

“Kabupaten Malang saya kira sudah menargetkan sebelum 30 Juni 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk di 390 desa. Per hari ini (Sabtu, 19/4/2025) sebanyak 60 Koperasi Desa Merah Putih siap didirikan,” ujar Seskemenkop.

Ahmad Zabadi optimis program pembentukan Kopdes Merah Putih akan tercapai sesuai target apabila di setiap Kabupaten melakukan berbagai terobosan untuk melakukan percepatan. Dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki di setiap wilayah, maka keberadaan Kopdes Merah Putih akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, khususnya desa.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih bisa menghadirkan kegiatan usaha yang lebih produktif, jangan sampai desa menjadi salah satu sumber kemiskinan di Indonesia, bahkan kemiskinan ekstrim,” jelasnya.

Seskemenkop mengapresiasi Musdes yang dilakukan beberapa desa di Kabupaten Malang karena menjadi salah satu bagian dari mekanisme utama pembentukan Kopdes Merah Putih. Sebagaimana diketahui persyaratan pendirian Kopdes Merah Putih harus diawali dengan musyawarah di tingkat desa sebagaimana pedoman baku yang tertuang di modul yang disusun oleh Kemenkop.

“Pengawasan Yang Sistematik”

“Kami memikirkan itu semua dengan memberikan pendampingan, modul, sampai melakukan pengawasan yang sistematik,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Malang, Hj. Lathifah Shohib menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen penuh untuk menyukseskan program pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Di Malang sendiri saat ini sudah banyak koperasi yang juga siap menjadi bagian dari ekosistem Kopdes Merah Putih karena masih memiliki beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) yang masih hidup sejak zaman Orde Baru.

Lathifah Shohib membenarkan misi pembentukan Kopdes Merah Putih adalah semata-mata untuk mengangkat perekonomian nasional atau daerah yang dimulai dari desa. Sebab selama ini desa kerap ditinggalkan dalam pembangunan namun justru menjadi sumber kekuatan utama bagi ketahanan ekonomi suatu negara.

“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis, karena Koperasi Desa jati dirinya dari kita, oleh kita, untuk kita,” katanya.

Dalam rangka mendukung upaya percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Malang, pemerintah daerah telah membentuk Tim percepatan yang dipimpin Plh Sekda Kabupaten Malang. Sosialisasi kepada camat dan kepala desa di Kabupaten Malang juga telah dilaksanakan untuk mendorong percepatan Kopdes Merah Putih.

Erwin Tambunan

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih bisa menghadirkan kegiatan usaha yang lebih produktif, jangan sampai desa menjadi salah satu sumber kemiskinan di Indonesia,” jelasnya. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *