Sebanyak 69 Kepala Desa di Pinrang Nyatakan Siap Bentuk dan Deklarasikan Kopdes Merah Putih

PINRANG, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggelar Sosialisasi Pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diadakan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dengan melibatkan sebanyak 69 kepala desa se-Kabupaten Pinrang pada Kamis (10/4/2025).

Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan atau Kelurahan Merah Putih.

Sebelum sosialisasi dimulai, dilakukan pertemuan antara perwakilan Kemenkop dengan Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid, didampingi Wakil Bupati Sudirman Bungi serta sejumlah pejabat dari jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pinrang.

Pertemuan ini membahas kesiapan Kabupaten Pinrang mendukung pembentukan koperasi desa di seluruh wilayah cakupan. Selanjutnya, acara sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi dan dihadiri pula sejumlah pejabat daerah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih menegaskan, sesuai dengan arahan Bapak Menteri bahwa koperasi desa merupakan tulang punggung ekonomi rakyat dan menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ekonomi kerakyatan yang berbasis nilai gotong-royong.

“Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi rakyat yang dimulai dari desa. Ini bukan sekadar program, tetapi gerakan kebangsaan di bidang ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi atas arahan pimpinannya, menegaskan Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen penuh untuk mendukung implementasi Inpres tersebut.

Di Sektor Pertanian

Disampaikan bahwa wilayahnya memiliki potensi ekonomi yang besar di sektor pertanian, perikanan, peternakan serta UMKM berbasis olahan pangan lokal dan kerajinan. “Kami percaya bahwa Kopdes Merah Putih adalah jalan terbaik untuk memperkuat struktur ekonomi lokal,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Pinrang akan membantu biaya akta pendirian koperasi sebesar Rp1,5 juta dan telah disepakati bersama dengan pengurus wilayah ikatan notaris kabupaten pinrang sebagai bentuk nyata komitmen mempercepat legalitas pendirian koperasi desa.

Dalam sesi diskusi, para kepala desa menunjukkan kesiapan mereka untuk melaksanakan Musyawarah Desa sebagai langkah awal pembentukan koperasi. Disepakati bahwa, seluruh desa di Kabupaten Pinrang akan menyelenggarakan musyawarah pembentukan koperasi paling lambat 20 April 2025.

Juga dilakukan Deklarasi Komitmen Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih oleh seluruh kepala desa, organisasi desa, serta unsur pemerintah daerah. Deklarasi ini menjadi simbol kesungguhan multipihak guna menyukseskan agenda besar ini.

“Dengan semangat gotong-royong dan sinergi antar pemangku kepentingan, Kabupaten Pinrang menyatakan kesiapan penuh menjadi daerah percontohan nasional dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia,” ucap Henri.

Erwin Tambunan

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih (dua dari kiri) seusai Sosialisasi Pendirian Kopdes Merah Putih, foto dengan peserta. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *