JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementeri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Deputi Bidang Usaha Mikro menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025 dengan 46 lembaga penyalur dan 2 lembaga penjamin.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada sambutannya menekankan agar lembaga penyalur senantiasa memperhatikan aspek kualitas dalam penyaluran KUR kepada pengusaha UMKM.
“Jadi saya meminta kepada para lembaga penyalur untuk memperhatikan aspek kualitas. Sedangkan pemerintah, guna memastikan kesiapan pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan dan akan memperkuat legalitas usaha mulai dari penerbitan NIB hingga sertifikasi halal,” kata Menteri UMKM di Nareswara Convention Hall Kementerian UMKM Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menteri juga akan mendorong pengusaha UMKM agar terhubung ke rantai pasok melalui klasterisasi dan holding UMKM, hingga perluasan pemasaran dengan cara business matching dan digitalisasi.
“Karena kami sadar sekali pada saat penyaluran KUR ini yang kita dorong untuk meningkatkan kinerja sektor produksi dan diharapkan ada multiplier effect secara masif dan optimal terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar nasabah KUR,” ujar Menteri.
Dia juga meminta agar para penyalur KUR melakukan pendampingan terhadap pengusaha UMKM hingga menerapkan digitalisasi/modernisasi dalam sistem perbankan untuk menekan Non Performing Loan (NPL).
“Untuk Pendampingan”
“Dari margin atau keuntungan bisa dialokasikan sedikit untuk pendampingan. Kami yakin ini bisa menekan NPL. Yang kedua, terapkan digitalisasi atau modernisasi. Jadi diharapkan target pemerintah dan perbankan bisa tercapai,” harap Maman menegaskan.
Adapun sampai saat ini, realisasi penyaluran KUR per 21 April 2025 dengan total penyaluran sebesar Rp76,49 triliun atau 25,49% dari target, diberikan kepada 1.352.024 debitur atau 38,5% dari target dan disalurkan ke sektor produksi sebesar Rp45,33 triliun atau 59,2% dari total penyaluran.
Menteri UMKM menambahkan, dalam upaya mendorong peningkatan kualitas penyaluran KUR tahun 2025, Kementerian UMKM sedang menyusun Keputusan Menteri terkait Tim Akselerasi Kualitas Penyaluran KUR yang terdiri dari Deputi Bidang Usaha Mikro, Deputi Bidang Usaha Kecil, Deputi Bidang Usaha Menengah dan Deputi Bidang Kewirausahaan.
“Nantinya untuk KUR hingga Rp100 juta akan di tangani oleh Deputi Usaha Mikro, sedangkan untuk Deputi Usaha Kecil, KUR hingga Rp500 juta dan untuk KUR Klaster Rp500 juta akan ditangani oleh Deputi Usaha Menengah,” papar dia.
Melalui Kepmen ini, Menteri mengharapkan dapat dirumuskan starategi pembinaan dan peningkatan penyaluran KUR yang berkualitas dan tepat sasaran, serta mendorong optimalisasi pemanfaatan KUR kecil dan KUR klaster agar lebih optimal.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman didampingi wakilnya mengucapkan selamat bertugas kepada masing-masing deputinya. Foto: Humas KemenUMKM.