Pemerintah Kota Bekasi Perpanjang Insentif PBB-P2 Kota Bekasi Tahun 2025

KOTA BEKASI, jurnal-ina.com – Pemerintah Kota Bekasi mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan kepatuhan warga untuk menunaikan wajib pajak. Apresiasi tersebut diterima dengan sangat bangga oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas kepatuhan warga taat pajak.

Oleh karenanya, untuk lebih meningkatkan antusiasme warga akan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kota Bekasi di bawah kepemimpinan Tri Adhianto, memperpanjang insentif PBB-P2 serta memberikan kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota Bekasi menetapkan kebijakan pemberian insentif pengurangan pokok ketetapan serta penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Pokok Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pembayaran PBB-P2.

Adapun ketentuan pemberian insentif dimaksud adalah sebagai berikut:
I. Masa Berlaku Insentif
🗓 1 Februari 2025 s.d. 31 Mei 2025
II. Skema Pengurangan PBB-P2
Tahun Pajak 2025:
• Pembayaran April – Mei: Diskon 10%
Tahun Pajak 2019 – 2024:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 10%
Tahun Pajak 2013 – 2018:
• Pembayaran hingga 31 Mei 2025: Diskon 20%
Tahun Pajak Sebelum 2013:
• Pembayaran Februari – Maret: Diskon 50%
• Pembayaran April – Mei: Diskon 40%
III. Penghapusan Sanksi Administratif
Seluruh pembayaran yang dilakukan dalam periode insentif akan dibebaskan dari sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, untuk informasi lebih lanjut, warga masyarakat bisa menghubungi call centre yang tertera dibawah ini:
📞 Layanan Konsultasi WhatsApp di +62 811-1904-0740
🌐 Website resmi: bapenda.bekasikota.go.id
📍 Instagram: @bapenda_kotabekasi

Diharapkan seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan kebijakan insentif ini dengan sebaik-baiknya. Bersama Warga Membangun Kota Bekasi yang Lebih Keren dan Tertib Pajak

Wan – Robet

Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2. Foto: Humas.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *