Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Wujud Asta Cita Presiden Untuk Pemerataan Ekonomi

JAKARTA, jurnal-ina.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono kembali menegaskan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah sebagai perwujudan Asta Cita Presiden terkait pemerataan ekonomi bagi rakyat, terutama di tingkat pedesaan.

Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pemerintah berharap akan tercapai pertumbuhan ekonomi di desa melalui kegiatan koperasi yang bergerak di pergudangan/logistik, toko sembako, apotik dan klinik desa, simpan pinjam serta kegiatan usaha lain sesuai potensi desa.

“Pemerataan ekonomi adalah bagaimana sumber daya otoritatif dan sumber daya alokatif didistribusikan ke wilayah pedesaan. Targetnya akan tercapai pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan koperasi yang bergerak di pergudangan, toko, apotik dan klinik desa, simpan pinjam, logistik serta kegiatan usaha lain sesuai potensi desa. Ini soal keadilan dan soal pemerataan ekonomi,” ucap Wamenkop Ferry seusai Rapat Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kemenko Bidang Pangan.

Agenda dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Wakil Menteri KKP, Selasa (15/4/2025).

Wamenkop menyatakan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah fokus mematangkan skema model bisnis, modul pembentukan, pendataan, serta sosialisasi dan pendampingan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Upaya ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

Surat Edaran

Sebagai strategi awal quick win dari pembentukan Kopdeskel Merah Putih ini, pihaknya telah menerbitkan surat edaran Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Konsep model bisnis sedang disusun, modul perkoperasian juga beberapa sudah siap, data dalam proses validasi, modul dan lini masa pelatihan juga sedang disiapkan, dan masih ada beberapa progres lain,” kata Wamenkop Ferry.

Ferry berharap pemerintah daerah khususnya kepala desa merujuk pada SE Menkop RI Nomor 1/2025 terkait langkah-langkah pembentukan Kopdes Merah Putih. Di dalam SE tersebut secara lengkap memuat panduan dan petunjuk pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

“Kami minta dukungan dan partisipasi aktif semua pihak untuk menghadirkan 80.000 Kopdes Merah Putih demi meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa,” ujarnya.

Erwin Tambunan

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat mengikuti Rapat Sosialisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kemenko Bidang Pangan. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *