Wujudkan Pertumbuhan Koperasi Yang Akuntabel
JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Triwulan III Tahun 2024. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penyaluran telah dilaksanakan sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh LPDB-KUMKM.
Kemudian Peraturan Direksi Nomor:42/PER/LPDB/I/2021 tentang Pedoman Kerja Monitoring dan Evaluasi Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir, Peraturan Direksi Nomor:945/PER/LPDB/XII/2021 tentang Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Dokumen Pinjaman atau Pembiayaan, Peraturan Direksi Nomor:796/PER/LPDB/IX/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi Nomor:313/PER/LPDB/VI/2024 tentang Perubahan Kedua atas Perdir No:796/Per/LPDB/IX/2022 tentang Pedoman Pemberian Pinjaman atau pembiayaan Dana bergulir dan ketentuan terkait lainnya yang relevan dalam semua hal yang material.
“Laporan BPK ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola penyaluran dana bergulir yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan koperasi secara berkelanjutan dan akuntabel,” ucap Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi saat menerima LHP Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Seskemenkop turut mengapresiasi atas pelaksanaan audit ini sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. “Laporan ini menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi kami untuk memperbaiki sistem, mekanisme, serta regulasi dalam penyaluran dana bergulir ke depan,” ucap Zabadi.
Adapun BPK RI memberikan beberapa rekomendasi dari hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir Tahun 2023 s.d. Triwulan III Tahun 2024 pada LPDB. “Kemenkop akan terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, serta membangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas,” kata Seskemenkop.
Menyusun Rencana Aksi
Sehingga ke depan Kementerian Koperasi akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi-prestasi yang telah dicapai selama ini. Sebagai tindak lanjut, Zabadi menyampaikan Kemenkop akan menyusun rencana aksi (action plan) atas rekomendasi yang disampaikan dalam LHP dan akan menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut sebelum 60 hari.
“Hal itu dikarenakan penyaluran dana bergulir merupakan salah satu instrumen strategis pemerintah meningkatkan akses pembiayaan bagi koperasi. Sehingga aspek kepatuhan dalam penyalurannya menjadi hal yang sangat krusial agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegas Seskemenkop.
“Tahun 2025 ini, Kemenkop akan terus menjadi garda terdepan untuk memberikan dukungan bagi para koperasi untuk membangkitkan perekonomian bangsa,”urai Zabadi.
Seskemenkop menambahkan dengan adanya Inpres 9/2025 yang menargetkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan diseluruh Indonesia, Kemenkop turut mengajak BPK untuk berpartisipasi dalam memperkuat akuntabilitas sehingga pengelolaan koperasi desa berjalan sesuai prinsip kepatuhan dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan masyarakat.
Erwin Tambunan
Seskemenkop Ahmad Zabadi menyalami pejabat terkait BPK seusai menerima LHP Kepatuhan atas Penyaluran Dana Bergulir di Kantor BPK di Jakarta. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com