JAKARTA, jurnal-ina.com – Menanggapi pemberitaan dari beberapa media terkait adanya biaya pelatihan bagi pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) menyampaikan klarifikasi bahwa pelatihan terhadap 240.000 pengawas koperasi dilakukan untuk meningkatkan fungsi pengawasan agar Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) berjalan dengan baik dan akuntabel. Ini merupakan bagian dari strategi penguatan tata kelola koperasi sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Selain pengawas, Kemenkop juga akan melatih pengurus koperasi yang jumlahnya minimal 5 orang dan para pengelola merupakan karyawan yang direkrut koperasi, juga akan mendapatkan kesempatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, “Dari estimasi 80.000 koperasi yang akan dibentuk, diperkirakan akan ada sekitar 400.000 orang pengurus dan para pengelola usaha-usaha Kopdes Merah Putih yang diperkirakan mencapai 1,2 juta orang menangani berbagai unit usaha koperasi, mengingat terdapat enam jenis gerai usaha (sembako, apotek, klinik, cold storage/logistik, simpan pinjam dan kantor koperasi), maka dibutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan siap untuk dikelola secara professional,” ucap Seskemenkop Ahmad Zabadi di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Hingga saat ini, Kemenkop belum menetapkan kebutuhan pembiayaan maupun sumber pendanaan untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Proses pematangan masih terus dilakukan, termasuk penjajakan skema pendanaan bersama Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait. Model pelatihan yang sedang dirancang menggunakan pendekatan hybrid untuk menjamin efektivitas pembelajaran sekaligus efisiensi pelaksanaan program. Pendekatan ini memungkinkan pelatihan dilakukan secara luas, adaptif dan hemat anggaran sesuai prinsip penyelenggaraan program yang efektif dan efisien.
Efektivitas dan Efisiensi
Sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program strategis nasional. Oleh karena itu, seluruh perencanaan program, termasuk pelatihan SDM koperasi, harus berbasis kebutuhan nyata dan menghindari pemborosan anggaran.
Terkait pemberitaan yang beredar, Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian. “Kami masih merumuskan metode pelatihan secara menyeluruh dan belum sampai pada tahap penetapan kebutuhan pembiayaan maupun skema pendanaannya,” ujar Zabadi.
Erwin Tambunan
Ahmad Zabadi menegaskan bahwa informasi mengenai besaran biaya pelatihan pengawas koperasi Rp5 juta per orang tidak berasal dari kebijakan resmi kementerian. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com