JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) minta dukungan Kelompok Pendengar dan Pemirsa (Kelompencapir) dan asosiasi notari untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Keberadaan notaris menjadi sangat vital karena menjadi bagian penting pemenuhan badan hukum/legalitas Kopdes/Kel Merah Putih.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menjelaskan bahwa percepatan ini diperlukan karena target pembentukan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih dilakukan pada 12 Juli 2025 beriringan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional.
Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih dan Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Notaris berperan dalam penerbitan Akte Pendirian Koperasi yang sah berdasarkan berita acara dari pelaksanaan musyawarah desa khusus (Musdesus) di tingkat desa/kelurahan. Setelah memiliki Akte Pendirian Koperasi, selanjutnya dilakukan pengesahan oleh Kementerian Hukum cq Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Untuk itu kami berharap dukungan dari teman-teman notaris karena keberadaan bapak/ibu semua sangatlah penting. Saat ini sudah mulai banyak desa-desa yang menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pembentukan koperasi desa,” ujar Wamenkop pada diskusi ke-63 yang digelar Kelompencapir secara daring dengan tema “Mengenal Koperasi Desa Merah Putih”, Kamis (24/4/2025).
Wamenkop Ferry menuturkan dalam rangkaian proses Musdesus pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di setiap desa, tim Kementerian Koperasi (Kemenkop) atau dari Dinas Koperasi setempat turut hadir untuk memastikan proses musyawarah berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan-tahapan yang ditentukan. Ini untuk menghindari potensi permasalahan yang terjadi di dalam musyawarah.
“Dalam proses musyawarah desa khusus itu, kami sudah membuat petunjuk pelaksanaan bahwa inisiatif dari pembentukan musyawarah desa kelurahan itu dilaksanakan oleh pemerintah desa,” ulasnya.
Pembentukan Koperasi Baru
Terkait dengan strategi pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, Kemenkop menetapkan tiga model, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Pembentukan koperasi baru hanya dilakukan di desa-desa yang belum memiliki koperasi. Sementara untuk pengembangan koperasi dilakukan pada desa yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja cukup baik kemudian dikembangkan kapasitas usahanya. Selanjutnya revitalisasi koperasi dilakukan untuk desa yang sudah memiliki koperasi namun tidak aktif/lemah.
“Jadi yang krusial itu adalah bahwa pembentukan koperasi ada beberapa pendekatan dan menurut saya tiga pendekatan inilah yang sudah dilakukan oleh Kementerian Koperasi,” ucapnya.
Wamenkop menambahkan pihaknya juga sudah menjalin komunikasi yang intens dengan Kementerian Hukum untuk bersinergi dalam upaya percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Atas komitmen yang telah disepakati, diharapkan proses pendirian legalitas Koperasi dapat dilakukan secara cepat dari tingkat desa yang dibantu oleh notaris yang telah ditunjuk untuk segera mengesahkan berita acara dalam bentuk akte notaris.
“Setelah akte notaris itu diserahkan kepada Kementerian Hukum untuk dicatatkan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), saya mendapatkan konfirmasi bahwa prosesnya juga akan dipercepat karena Kementerian Hukum akan membuat laman khusus untuk menangani pendirian dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.
Erwin Tambunan
Wamenkop pada diskusi secara daring dengan tema “Mengenal Koperasi Desa Merah Putih” pada Kamis (24/4/2025). Foto: Humas Kemenkop.