IPW Melihat Penetapan Tersangka Jurnalis JakTV Tindakan Sewenang-Wenang

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Pemberitaan JakTV dan dua advokat karena dituduh menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pada kasus korupsi timah dan importasi gula.

Sebab, penetapan tersangka atas tiga orang tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar adalah terkait tindakan permufakatan jahat advokat MS, JS dan jurnalis JAKTV TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP, penanganan di PT PERTAMINA TBK dan tindak pidana Korupsi importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dengan biaya Rp478.500.000.

Dengan cara pembuatan berita-berita yang berisi konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, membuat narasi-narasi positif bagi tim advokat MS dan JS, membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan, membiayai demontrasi demontrasi, membuat narasi-narasi yang menyudutkan dan menarasikan negatif tentang Kejaksaan, membiayai dan menyelenggarakan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online. Kemudian diliput serta disiarkan melalui JakTV, akun akun official JakTV, termasuk di media tiktok, youtube.

IPW melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis JakTV TB adalah tindakan sewenang-wenang, bertentangan dengan hukum yang semestinya diberlakulan dan terkesan menebar ancaman/intimidasi pada kerja jurnalistik dengan menciptakan iklim ketakutan dan pembungkaman kebebasan berekspresi. Padahal, kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin bahwa kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4 ayat 1 UU Pers) dan menjamin pers nasional melaksanakan 10 peranannya meliputi (a) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; (b) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; (c) Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; (d) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan (e) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. (Pasal 6 UU Pers).

Pada intinya, kebebasan pers ini sesuai dengan amanat kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sebab, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin. (Vide bagian menimbang huruf a UU Pers).

Pasal 28 itu, kini dipertegas dalam pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.

Oleh karena itu, IPW menilai kebebasan berpendapat, berekspresi serta kebebasan akademik tidak bisa dipidana dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi.

Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa. Kebebasan atas hak tersebut merupakan hak asasi manusia yang melekat secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu tidak dapat diingkari sehingga pengingkaran terhadap hak ini berarti mengingkari martabat kemanusiaan.

UU Pers Memberikan Perlindungan

IPW menilai bila merujuk pada ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis untuk melaksanakan profesinya meliputi mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, sehingga produk jurnalis itu tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebab, Pers Indonesia menganut prinsip bebas dan bertanggungjawab, yang berarti jurnalis memiliki kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Maka setiap jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan Dewan Pers diberikan perlindungan atas tuntutan pidana. Ini sebagaimana tertuang dengan jelas dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers. Sehingga setiap karya jurnalistik tidak dapat dikenakan sanksi pidana, dalam rangka menjamin kebebasan pers.

Apabila karya, atau dan produk jurnalistik yang disampaikan oleh pers memuat informasi yang tidak akurat dan berimbang, maka pihak yang mengalami kerugian dapat menyampaikan keberatannya melalui proses pengaduan ke Dewan Pers. Pengambilan keputusan atas kasus pers melalui mekanisme pengaduan ke Dewan Pers diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/PeraturanDP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers. Artinya tidak boleh langsung menangkap insan pers, melainkan harus melalui mekanisme Dewan Pers. Hal ini sejalan dengan UU Pers.

Dari ketentuan-ketentuan yang ada, menurut IPW, pemberitaan JakTV adalah wujud penyampaian pendapat yang dilindungi dalam konstitusi dan merupakan hak asasi manusia yang perlindungannya tertuang di beberapa peraturan perundang-undangan. Sehingga tindakan Kejagung mentersangkakan, menangkap dan menpersoalkan secara hukum JakTV adalah wujud pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.

Perlu diingatkan bahwa memiliki pandangan hukum yang berbeda atas kinerja penegak hukum atas suatu permasalahan hukum yang diwujudkan dengan membuat pendapat tertulis atau lisan berdasarkan ukuran ukuran akademik yang disampaikan dalam forum diskusi, seminar, podcast dan dipublikasikan melalui media mainstream maupun media sosial tidak boleh dinilai sebagai delik apalagi dinilai sebagai menghalangi penyidikan karena menyampaikan pendapat keilmuan yang berbeda adalah kewajiban keilmuan dan sebagai hak yang dilindungi oleh hukum.

Narasi-narasi negatif harus dinilai kritik atas kinerja Kejaksaan Agung karena Indonesia adalah negara demokrasi yang membuka lebar perbedaan pendapat.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *