Inpres Kopdes Merah Putih Terbit, Kemenkop Dapat Tujuh Mandat

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendapat tujuh mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengakselerasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan dari tujuh mandat yang diinstruksikan tersebut, sebagian sudah dan sedang dikerjakan oleh Kemenkop.

“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes optimal,” kata Menkop pada Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Adapun ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah terdapat 6 model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Konsep bisnis outlet, Juklak (petunjuk pelaksanaan) Pembentukan Kopdes dan juknis pengelolaan 6 outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” ujar Menkop Budi Arie.

Kedua, Kemenkop bertugas menyusun modul yang digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.

Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan di mana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.

“Kemudian ada 31.213 desa/kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” jelas Menkop Budi Arie.

“Pelatihan SDM Perkoperasian”

Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi. Kelima, memberi penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan.

Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya. Menkop Budi menyebutkan pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait pembentukan Kopdes Merah Putih seperti dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dan lain sebagainya.

“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” terang Menkop Budi Arie.

Menkop menyadari pembentukan Kopdes Merah Putih ini dihadapkan dengan berbagai tantangan serius seperti ragam skala ekonomi di desa, kapasitas dan SDM di desa yang bervariasi hingga potensi dominasi individua atau kelompok dipengelolaan koperasi.

Oleh sebab itu, Budi Arie berharap dukungan dan kerjasama antar stakeholder, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk memastikan seluruh tantangan tersebut dihadapi dengan solusi yang tepat. Diharapkan K/L dapat terus mempererat kolaborasi agar target launching Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang terlaksana dengan baik.

“Kami mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) antar Kementerian/Lembaga untuk program ini menyukseskan arahan Bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih,” ucapnya.

Mulia Ginting – Erwiin Tambunan

Menkop Budi Arie Setiadi membisikkan sesuatu ke Menko Pangan Zulkifli Hasan pada Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *