Berikan Payung Hukum Bagi Ojek Online, Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) saat sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026. Salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu lalu.

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri.

Menurut Menteri UMKM, langkah ini merupakan keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum pasti. Dengan memasukkan mereka ke klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM.

Menteri UMKM menyebutkan bahwa terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.

“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” ujar Maman.

Pinjaman Hingga Rp100 Juta

Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp100 juta dengan bunga 6% per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” tegasnya.

Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online. “Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” sambungnya.

Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri berpendapat bahwa itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.

“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” urai Menteri UMKM.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Platform yang menjadi harapan bagi setiap pengguna moda transportasi motor dan mobil. Foto: Humas KemenUMKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *