JAKARTA, jurnal-ina.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan rencana pembentukan Koperasi Desa (Kop Des) Merah Putih dipastikan menyesuaikan karakter dan potensi masing-masing desa. Hal ini penting agar Kop Des yang berdiri beroperasi secara berkelanjutan.
Ferry menambahkan, skema pembentukan Kop Des Merah Putih ada tiga. Yaitu dengan membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi dalam pembentukan Kop Des. Untuk melakukan itu semua, Kementerian Koperasi (Kemenkop) tidak dapat sendiri. melainkan perlu dukungan sinergi dan kolaborasi dari Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah.
“Kop Des ini dibangun sesuai dengan spesifikasi dari daerah masing-masing, jadi nanti silahkan kalau ada potensi desa yang bisa dikembangkan melalui Kop Des Merah Putih bisa ditambahkan,” kata Ferry pada diskusi Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi terkait Pembentukan Kop Des Merah Putih, di Jakarta, Rabu (12/3/2023).
Diakui, perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan melalui koperasi sangat besar sehingga ide pembentukan Kop Des menjadi salah satu instrumen penting mengangkat potensi desa sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Meski tidak mudah mengimplementasikannya, Ferry optimis melalui Kop Des Merah Putih permasalahan masyarakat di desa seperti kemiskinan hingga ketimpangan ekonomi akan teratasi.
“Ini menuntut kita semua bahwa tugas dan tanggung jawab yang berat ini harus kita kerjakan secara keroyokan dari Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah,”ujar Ferry.
Wamenkop menambahkan, ke depan Kemenkop akan melakukan pendampingan secara intensif kepada desa-desa agar proses pembentukan atau pendirian koperasi sesuai target yang ditetapkan. Setelah Kop Des Merah Putih terbentuk, Kemenkop akan melakukan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah, khususnya dari para kepala desa.
Pembentukan atau pendirian koperasi itu relatif lebih mudah karena dibantu oleh banyak pihak, untuk fase terpenting berikutnya adalah pengembangan dan pengawasan sehingga ke depan kita akan melibatkan anak-anak muda di desa juga,” tegasnya.
DKI Jakarta
Sementara itu Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolambo menambahkan bahwa saat ini jumlah desa secara nasional mencapai 75.265 desa di 514 Kabupaten/Kota. Hanya ada satu wilayah yang tidak memiliki desa yaitu DKI Jakarta. Maka pembentukan Kop Des Merah Putih di Jakarta memerlukan pendekatan secara khusus.
“Karena Jakarta tidak punya desa maka butuh treatment khusus, kemudian untuk di Aceh, Papua dan Yogyakarta harus dipetakan lagi seperti apa potensinya karena wilayah ini juga masuk wilayah yang memiliki keistimewaan,” ungkap La Ode.
Sebelum pembentukan kelembagaan Kop Des Merah Putih secara resmi, La Ode meminta setiap kepala daerah dan pihak yang berkepentingan untuk melakukan upaya pemetaan terhadap karakteristik dari setiap desa. Ini diperlukan untuk memastikan koperasi yang terbentuk terus eksis dan memberikan dampak yang lebih luas bagi pengembangan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dari karakteristik yang dipetakan itu mohon disampaikan ke pemerintah pusat agar bisa kita sinergikan. Ini adalah perintah Presiden sehingga seluruh perangkat pemerintahan wajib mendukung untuk menyiapkan desain yang aplikatif dan implementatif,” tukasnya.
Erwin Tambunan
Wamenkop Ferry Juliantono: Skema pembentukan Kop Des Merah Putih ada tiga. Foto: Humas Kemenkop.