Wali Kota Bekasi Pastikan THR Pegawai Cair Dalam Waktu Dekat

KOTA BEKASI, jurnal-ina.com – Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK dan Non-ASN akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025. Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Read More

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB. “Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.

Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia.

Ndoet – Kalpin Sitepu

“Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto. Foto: Humas.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *