Pelanggaran Minyakita, Kemenkop Cabut NIK Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) tindak tegas Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus yang terbukti melakukan pelanggaran distribusi minyak goreng merek Minyakita. Kemenkop akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun dalam prakteknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas. Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Menkop Budi Arie, Kamis (13/3/2025).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, ternyata berisi 750-800 mililiter.

Tidak Ada Aktivitas

Menindaklanjuti temuan Mentan tersebut, Tim Kementerian Koperasi melalui tenaga pendamping koperasi di daerah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi dimaksud. Hasil pengawasan ditemukan koperasi itu dalam keadaan tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

Menkop Budi Arie menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mengkhianati fitrah dari koperasi. Diharapkan ke depan dengan adanya temuan ini, tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan ataupun penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop.

Budi Arie juga meminta agar koperasi memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” tegas Menkop.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Menkop Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah tidak mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat, terutama bagi koperasi. Foto: Humas Kemenkop.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *