JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus profesional dan transparan. Pasalnya, eksistensi Kopdes ini harus berkelanjutan, karena bukan sekadar membangun fisik tapi juga membangun orang dan sistemnya.
“Maka, penguatan kelembagaannya harus kuat, sistem dan tata kelolanya harus baik, dan sebagainya,” papar Menkop, usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih, di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (17/3/2025)..
Hadir dalam rapat, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria.
Menkop Budi Arie meyakini kelembagaan Kopdes Merah Putih bisa segera direalisasikan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. “Kita sedang menunggu Inpres yang saat ini dalam tahap harmonisasi, makin cepat makin baik,” ucap Menkop.
Menkop berharap para pengurus Kopdes Merah Putih berasal dari pemuda-pemuda desa setempat. Ditambahkan, dari pemetaan desa yang sudah dilakukan, ada desa yang sudah memiliki koperasi, BUMDes, sampai desa yang sama sekali tidak memiliki lembaga ekonomi (BUMDes dan koperasi) sebanyak 9.440 desa.
“Karakteristik desa itu unik-unik, tidak bisa sama antar desa itu. Nah, fungsi Satgas Kopdes Merah Putih adalah mengharmonisasi ini semua. Ini kan pekerjaan lintas K/L,” tutur Menkop.
Sementara Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih harus bisa segera direalisasikan, selambat-lambatnya selama enam bulan ke depan. “Jadi, nanti setelah aturan selesai, ini bisa rampung,” kata Zulkifli.
Zulkifli menambahkan bahwa koperasi desa merupakan hasil dari keputusan musyawarah masyarakat dan pemerintah desa, di mana musyawarah desa yang memutuskan skema pembentukannya. Bila di desa tersebut sudah ada koperasi, Gapoktan, BUMDes dan lainnya, bisa digabungkan menjadi Kopdes Merah Putih, atau, bisa juga bikin yang baru.
“Itu semua akan diputuskan oleh musyawarah desa. Para Kades tidak perlu khawatir, karena ini semua untuk kemajuan desa,” sambung Zulkifli.
Terkait anggaran pembentukan Kopdes Merah Putih, Zulkifli menyebutkan nanti akan dikeluarkan aturan berbentuk Instruksi Presiden atau Inpres yang akan segera dirumuskan.
Zulkifli menyebutkan bila Kopdes sudah memiliki usaha pokok yang sudah ada dan berjalan, maka mereka yang paling depan dalam pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah dari petani, hingga menjadi fungsi pergudangan bagi produk-produk petani. “Pokoknya, Kop Des bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” lanjut Zulkifli.
Bertahap dan Piloting
Menkeu Sri Mulyani menekankan implementasi Kopdes Merah Putih dilakukan secara bertahap/piloting, diprioritaskan bagi desa yang telah memiliki BUMDes dan koperasi untuk menjadi pilot. “Kelompok tani yang sudah ada dapat didorong bertransformasi untuk membentuk dan menjadi anggota Kopdes,” urai Menkeu.
Karena desa memiliki beberapa lembaga ekonomi seperti Kelompok Tani, BUMDes dan koperasi, maka Menkeu mendorong program Kopdes Merah Putih didesain antara lain untuk mendukung ketahanan pangan.
Dalam konteks piloting, teramg Sri Mulyani. BUMDes dan KUD yang telah memiliki usaha menjual sarana produksi pertanian dapat dijadikan pilot Kopdes Merah Putih. Menkeu mengusulkan konsep alur proses bisnis pendanaan Kopdes Merah Putih, perlu dimasukin ke Inpres.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
Menkop Budi Arie Setiadi jalan beriringan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto seusai Rakortas pembentukan Satgas Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com