KLH Temukan Kuas Agrowisata Puncak Tidak Sesuai Dokumen Lingkungan

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan bahwa luas agrowisata di kawasan Puncak tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang berdampak kepada lingkungan sekitar termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan ditemui usai inspeksi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyampaikan mendapat arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan verifikasi lapangan di wilayah hulu DAS Ciliwung beberapa hari sebelum terjadi banjir besar di Jakarta dan Bekasi.

Rizal mengatakan verifikasi lapangan KLH menemukan bahwa terdapat ketidaksesuaian luasan agrowisata di lahan yang dikelola salah satu perusahaan di wilayah tersebut. “Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16.000 (hektar), faktanya sekarang yang ditemukan sampai saat ini adalah 35.000 hektar,” jelas Rizal, Kamis (6/3/2025).

“Tentunya kalau ada perbedaan ini, dokumen lingkungan sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian dokumen lingkungan, dampaknya adalah pasti akan signifikan terhadap alam,” tambahnya.

Berpotensi Mengganti Kerugian

Terkait bentuk penegakan hukum kepada pengelola dia menyebut terdapat potensi sanksi administratif, perdata dan pidana. Jika terbukti melanggar, pihak pengelola juga berpotensi harus mengganti kerugian kepada negara dan mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi ke empat lokasi di Kawasan Puncak yang dikelola PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi, PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar serta Eiger Adventure Land pada hari ini (6/3/2025).

Dalam inspeksi tersebut, KLH memasang papan pengawasan lingkungan sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup dengan pembangunan di wilayah hulu DAS Ciliwung yang berdampak pada peningkatan potensi banjir di hilir termasuk di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Nara Melissa

Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan: Sanksi perdata dan pidana menanti dalam kasus banjir bandang di kawasan Puncak. Foto: Ant.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *