JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkomitmen menjalankan pelayanan publik yang prima dengan mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan hal ini dalam rangka pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas di lingkungan Kemenkop.
“Kedua agenda tersebut, menjadi tonggak penting bagi kita semua membangun pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah,” tegasnya dalam pada Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas Serta Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kemenkop di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dituturkan, Kemenkop merupakan hasil dari pemisahan kementerian yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan. Salah satu amanat yang diberikan adalah, memperkuat peran koperasi dalam perekonomian dengan meningkatkan partisipasi masyarakat berkoperasi dan mendorong kinerja usaha koperasi, agar rasio PDB koperasi terhadap PDB nasional meningkat.
“Dalam perjalanan baru ini, kita menghadapi tantangan besar untuk membangun sistem yang lebih profesional, modern, dan berintegritas,” ujarnya.
Pencanangan Zona Integritas bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Kemenkop sebagai institusi yang bebas dari korupsi serta memberikan pelayanan publik yang prima. Bahkan pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Pakta Integritas juga akan berlaku bagi program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang akan diluncurkan.
“Kopdes Merah Putih ini juga harus dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel dengan menggunakan sistem digitalisasi,” ungkapnya.
Di mana seluruh masyarakat desa dan anggota koperasi juga bisa mengawasi dan memantau Kopdes Merah Putih secara transparan dan terbuka, sehingga mampu meminimalisir dan memitigasi kemungkinan segala risiko.
“Kami tidak mau, Kopdes Merah Putih yang dicanangkan pemerintah dengan tujuan mulia, disalahartikan. Terutama di desa. Saya optimis, masyarakat desa ingin membentuk dan menjalankan koperasi dengan sebaik-baiknya,” ucap Budi Arie.
Menghambat Pembangunan
Menkop menegaskan, korupsi menjadi salah satu tantangan terbesar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “Sebagai institusi pemerintahan yang bertanggung jawab membina koperasi, Kemenkop harus menjadi teladan dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan dan berintegritas,” katanya.
Budi Arie menekankan, pembangunan Zona Integritas ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan WBK dan WBBM. Sebagai upaya mencapainya, perlu melaksanakan enam area perubahan utama dalam reformasi birokrasi.
Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, Mengembangkan SDM yang profesional dan berintegritas, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Keberhasilan pembangunan Zona Integritas ini, menurut Menkop, sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif semua pihak. Seluruh jajaran pimpinan harus menjadi teladan dalam integritas dan profesionalisme. Setiap pegawai, tanpa kecuali, memiliki peran penting mendukung budaya kerja yang bersih dan melayani.
“Tidak boleh ada lagi mark up, tidak boleh fiktif dan tidak boleh menipu,” urainya.
Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah mendirikan ‘Pos Pengaduan Koperasi,’ yang akan menjadi wadah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, serta dugaan penyimpangan pengelolaan koperasi.
Sementara itu, Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menambahkan, penandatanganan Pakta Integritas dimaksudkan dalam rangka implementasi Program Reformasi Birokrasi. “Khususnya mewujudkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Selain itu, dapat dilaporkan juga Kemenkop menyediakan tujuh layanan publik. Yakni, Layanan informasi dan dokumentasi, layanan pengaduan dan penyampaian aspirasi, layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan penerbitan sertifikat Nomor Induk Koperasi, layanan izin usaha simpan pinjam, izin usaha kantor cabang, izin usaha kantor cabang pembantu dan izin usaha kantor kas.
Lalu, Layanan izin usaha simpan pinjam, izin usaha kantor cabang, izin usaha kantor cabang pembantu dan izin usaha kantor kas, layanan advokasi hukum bagi koperasi dan layanan pengelolaan dana bergulir bagi koperasi.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
“Tidak boleh lagi ada mark up, tidak boleh fiktif dan tidak boleh menipu,” urainya. Foto: Humas Kemenkop.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com