IPW: Mahkamah Agung Tak Pernah Terima Permohonan Kasasi BPPN Melawan Bank Centris

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada untuk menuntaskan kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pemalsuan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang digunakan sebagai dasar penyitaan harta pribadi Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris. Sebab, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mencoreng sistem peradilan di Indonesia.

Laporan polisi terkait kasus ini “mangkrak” satu setengah tahun setelah diajukan oleh Daud Gozali, mantan Direksi Bank Centris Internasional melalui laporan yang terregistrasi bernomor: LP/B/298/IX/2023/ SPKT/ BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 September 2023,

Pengaduan itu dilayangkan, karena adanya kejanggalan dalam sistem dan kesalahan isi Salinan Putusan Mahkamah Agung No.1688 K/Pdt/2003 yang diputus pada 4 Januari 2006. Setelah mendapat surat balasan resmi dari Mahkamah Agung 17 tahun kemudian, tertanggal 10 Mei 2023, yang menyatakan Mahkamah Agung tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN melawan Bank Centris.

Sedangkan laporan Daud Gozali, yakni mengenai dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dan/atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP, dan/atau Pasal 263, pada tanggal 2 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No.133, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta.

Pemalsuan surat yang dilaporkan itu terkait salinan putusan Mahkamah Agung, yang saat ini masih berproses. Dan, ini bukan hanya soal penyitaan yang salah, tapi ada indikasi kejahatan terorganisir untuk merekayasa dokumen hukum lembaga Peradilan setingkat Mahkamah Agung demi merampas hak seseorang.

Oleh karenanya, IPW memprediksi bahwa tindakan pemalsuan ini berpotensi melibatkan pihak-pihak berwenang yang seharusnya memastikan keabsahan dokumen hukum sebelum digunakan untuk eksekusi. Untuk itu, IPW meminta Kabareskrim Komjen Wahyu Widada agar memprioritaskan penyelidikan kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap hukum.

Pasalnya, kasus ini, dapat menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus BLBI dan penyitaan aset yang seharusnya dilakukan berdasarkan hukum yang sah. Sementara Andri Tedjadharma sendiri telah berulang kali menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ketidakadilan dalam kasus ini dan menuntut kejelasan hukum yang berpihak pada kebenaran.

Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) itu tidak pernah menerima dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dan hanya melakukan perjanjian jual beli promes dengan jaminan tertentu tapi tidak pernah cair ke Bank Centris.

Disalurkan ke Rekening Palsu

Hal ini dikarenakan ada pihak yang memalsukan rekening Bank Centris, yang mana dana dari Bank Indonesia justru disalurkan ke rekening palsu. Rekening Bank Centris Internasional asli adalah 523.551.0016, sementara rekening rekayasa adalah 523.551.000.

Saat itu, Bank Centris Internasional telah menyerahkan promes nasabah Bank Centris Internasional sebesar Rp492.216.516.580 dan jaminan tanah seluas 4.528.305 meter persegi atau 452 hektar yang di hipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.

Hal ini juga terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara No. 350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh hakim majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang di perjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp490.787.748.596,16 tidak pernah dipindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016. Melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000.

Sehingga dengan adanya dua rekening atas nama bank yang sama itu, berarti telah terbukti terjadinya praktek bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia,

Oleh karenanya, IPW mendesak pihak kepolisian untuk membongkarnya dan tidak mem”peti-es”kan kasus tersebut. Lantaran, selama ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, selama satu setengah tahun kasus itu dilaporkan, hanya sekali memberikan laporan perkembangan kasusnya, yakni pada 19 Februari 2024.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu dijelaskan, penyidik telah melakukan permintaan keterangan atau interview saksi Andri Tedjadharma, namun menemui kendala dalam undangan untuk saksi Raden Deddy Darojatun. Dan, hingga kini tidak ada lagi perkembangan penyelidikan dari laporan polisi bernomor 298/IX/2023 tersebut.

Pastinya, IPW akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *