JAKARTA, jurnal-ina.com – Tim gabungan TNI-Polri harus fokus terhadap pengumpulan bukti-bukti dan segera menetapkan tersangka atas tewasnya tiga anggota Polri yang ditembak oleh terduga pelaku Peltu Lubis selaku Dansubramil Negara Batin dan Kopka Basarsyah selaku anggota Subramil Negara Batin, Lampung Barat yang sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar tim joint investigation segera mengadakan gelar perkara untuk masing-masing pihak dari POM TNI maupun penyidik Polri untuk mengkonsolidasikan alat-alat bukti yang masing-masing didapatkan untuk mengkontruksikan peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan pelakunya, karena sementara ini belum ada penetapan tersangka penembakan yang mengakibatkan gugurnya 3 Polisi tersebut. Pasalnya Pom TNI masih menetapkan Kopka B sebagai saksi hal mana ini bisa dipahami karena Pom TNI tidak memegang alat bukti visum et repertum, proyektil peluru yang diambil dari 3 jenazah, selongsong peluru yang berada dalam kewenangan penyidik Polri dan adanya temuan senjata laras panjang yang berada dalam kewenangan penyidik TNI. Karenanya gelar perkara bersama tim joint investigation antara TNI dan Polri adalah sangat mendesak.
Sementara isu-isu yang berkembang mengenai uang setoran perjudian sabung ayam terhadap korban tewas, Kapolsek Negara Batin, Polres Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto yang telah ditembak mati semestinya tidak mempengaruhi jalannya penyidikan pembunuhan, apalagi didapatkan keterangan istri korban Kapolsek Negara Batin adanya penolakan oleh Kapolsek atas pemberian uang oleh utusan penyelenggara judi sabung ayam.
Sebagai Tersangka
Pastinya, bukti-bukti mengenai pembunuhan terhadap AKP Lusiyanto, Aipda Petrus dan Briptu Ghalib yang ditembak mati di arena perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung tersebut sudah cukup kuat untuk menjadikan terduga pelaku sebagai tersangka.
Oleh karenanya, Indonesia IPW meminta kepada Tim joint investigation TNI-Polri bersikap profesional untuk secepatnya menuntaskan kasus pembunuhan itu dengan menetapkan tersangkanya. Kalau kasus ini terus diulur-ulur dengan masuknya isu-isu yang sangat sulit pembuktiannya, menjadikan penyelidik berlama-lama menetapkan tersangkanya. Maka IPW mendorong dibentuknya Tim Pencari Fakta (TPF), seperti yang terjadi dalam kasus Munir melalui dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres).
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com