Wamenkop Ajak Inkopontren Besarkan Usaha Ponpes Lewat Koperasi

JAKARTA, jurnal-ina.com – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengajak Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren) membesarkan Pondok Pesantren (Ponpes) melalui koperasi dan koperasi sebagai badan usaha.

“Inkopontren menyandang nama yang sangat mulia dan juga menyimpan tanggung jawab yang sangat besar. Bahkan, menyandang aset besar hingga triliunan rupiah,” kata Wamenkop, pada Tasyakuran dan Santunan anak Yatim, serta Khotmil Qur’an yang diselenggarakan Induk Koperasi Pondok Pesantren (Inkopontren), di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Read More

Wamenkop Ferry optimis, karena tahu persis perjalanan hingga jatuh dan bangunnya Inkopontren. “Saya ikut sudah beberapa tahun dengan Inkopotren untuk membesarkan dan berjuang bersama-sama dengan semua suka dukanya,” ungkap Wamenkop.

Hadir Ketua Umum Inkopontren Hapi Zajuli dan seluruh jajaran pengurus Inkopontren. Wamenkop mengajak Inkopontren untuk sama-sama berjuang membesarkan gerakan koperasi, khususnya koperasi pesantren di mana koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa.

Terlebih lagi, saat ini Kemenkop tengah melakukan perjuangan membangkitkan kembali perkoperasian di Indonesia. “Padahal, konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan dengan jelas bahwa badan usaha koperasi merupakan soko guru perekonomian nasional,” ucap Ferry.

Untuk itu, Wamenkop memaparkan beberapa langkah strategis dan mendasar yang sudah dilakukan Kemenkop, menyampaikan ke Presiden soal pengampunan dan penghapusan hutang dengan hapus buku dan hapus tagih Kredit Usaha Tani (KUT) yang menjerat banyak petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Kemudian, paling lambat Maret 2025, proses di badan legislasi sudah berjalan terkait UU Perkoperasian yang baru. “UU Perkoperasian yang terakhir itu tahun 1992. Jadi, sudah sangat terlalu lama, sudah sangat ketinggalan jaman dan sudah tidak elevan lagi,” tegas Wamenkop.

Melindungi Koperasi

Dia meyakini dengan adanya UU Perkoperasian yang baru, akan mampu membangkitkan dan melindungi koperasi supaya bisa tumbuh besar dan berkembang. Selanjutnya sudah dikeluarkan Peraturan Presiden tentang skema penyaluran pupuk bersubsidi.

“Sekarang, koperasi bisa ikut menyalurkan pupuk bersubsidi, supaya pupuk bisa langsung sampai kepada petani-petani di Indonesia,” jelas Wamenkop.

Jika yang lalu penyaluran pupuknya itu harus lewat distributor tingkat provinsi, harus lewat distributor tingkat kabupaten dan kota, sekarang dengan Perpes yang baru penyaluran pupuk bisa langsung mendekati petani. “Dan koperasi terlibat penyaluran pupuk itu sendiri,” lanjutnya.

Selanjutnya, di DPR sudah disahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang (UU), di mana sekarang koperasi boleh mengelola tambang-tambang dan mineral di Indonesia. “Kalau kemarin-kemarin koperasi tidak boleh mengelola tambang,” ungkap Wamenkop.

Dengan begitu, saat ini koperasi akan punya kesempatan yang sama dengan badan usaha lain dan itu akan bisa memperbesar volume usaha kegiatan koperasi.

“Seiring dengan target kami, yakni jumlah partisipasi anggota koperasinya akan tambah, aset koperasi yang juga akan bertambah, hingga kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto juga akan tambah,” ujar Wamenkop.

Erwin Tambunan

Wamenkop Ferry Juliantono foto bersama dengan insan Induk Koperasi Pondok Pesantren serta anak yatim Jakarta. Foto: Humas Kemenkop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *