JAKARTA, jurnal-idn.com – Persaudaraan Profesi advokat Nusantara (Peradi Pergerakan) mendukung langkah Ketua PN JAKARTA UTARA Ibrahim Palino melaporkan terdakwa sdr. RAZMAN NASUTION ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pasal 335, 207 dan 217 KUHP dengan LP B/70/II/ BARESKRIM POLRI Tanggal 11 Februari 2025 atas peristiwa kericuhan dalam sidang pengadilan a.n. Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara.
Dalam hal ini perlu juga dipertimbangkan laporan pidana pada Sdr. Firdaus Oiwobo penasihat hukum terdakwa Razman Arif Nasution .
Tindakan terdakwa Sdr. Razman Arif Nasution yang berprofesi advokat dan advokatnya Sdr. Firdaus Oiwobo selain tidak mencerminkan perilaku seorang advokat yang harus menjunjung tinggi hukum. Termasuk tata cara persidangan juga melanggar prinsip yang mendasar sikap tindak advokat yang beretika, sehingga karena tindakan tersebut telah mencederai harkat, martabat serta kehormatan profesi advokat.
Selanjutnya Peradi Pergerakan akan mendukung dan menghormati proses hukum yang akan dilaksanakan oleh Bareskrim Polri terkait laporan PN JAKARTA UTARA.
Hormar kami
Sugeng Teguh Santoso SH, MH
Ketua Dewan Kehormatan Pusat
Peradi Pergerakan
Sugeng Teguh Santoso SH, MH