JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah strategis untuk identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia melalui Second Level Domain (SLD).kop.id.
“Langkah ini bukan hanya sekadar menyediakan alamat digital, melainkan juga sebagai wujud komitmen kita untuk mendorong koperasi agar lebih adaptif, inovatif dan kompetitif di era digital,” kata Sekretaris Kemenkop (SesKemenkop) Ahmad Zabadi pada penandatanganan MoU bersama PANDI di Kemenkop, Kamis (27/2/2025).
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi layanan pendaftaran domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi. Sosialisasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id bagi koperasi melalui penyelenggaraan seminar, webinar, pelatihan, maupun kegiatan lain. Penyediaan data koperasi dalam pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id, pertukaran data dan/atau informasi pemanfaatan nama domain tingkat kedua kop.id.
Menurut Zabadi, domain .kop.id ini sebagai terobosan untuk membangun identitas dan kredibilitas koperasi guna meningkatkan profesionalisme dan eksistensi koperasi secara online. Juga dapat meningkatkan optimasi dan strategi pemasaran digital, serta memperluas akses pemasaran dalam dan luar negeri.
“Sehingga pada akhirnya dapat mendukung koperasi go online, seperti layanan pendaftaran anggota, informasi dan transaksi digital,” jelas Zabadi.
Bagi dia, ini merupakan momentum bersejarah dalam perjalanan transformasi digital koperasi di Indonesia. “Transformasi digital sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi setiap institusi, termasuk dengan hadirnya identitas digital kop.id,” ucap Zabadi.
Bahkan, ini merupakan inisiatif strategis yang dirancang untuk memberikan identitas digital resmi bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk kemudian dapat mengakselerasi koperasi lebih adaptif, inovatif dan kompetitif di era digital. “Melalui domain .kop.id, setiap koperasi kini memiliki Rumah Digital yang tervalidasi dan terpercaya,” ungkap Zabadi.
Yang Terdaftar Secara Sah
Dengan sistem verifikasi berbasis Nomor Induk Koperasi (NIK), Seskemenkop memastikan bahwa hanya koperasi yang terdaftar secara sah yang dapat memanfaatkan domain ini. “Hal ini tentunya akan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari anggota serta masyarakat luas, sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas dan efisiensi dalam komunikasi serta layanan,” papar Zabadi.
Harapanny, seluruh pegiat koperasi bersama-sama memanfaatkan domain Second Level Domain (SLD) .kop.id, sebagai identitas digital koperasi, bentuk transformasi koperasi yang modern. Kemenkop berkomitmen untuk terus mendukung digitalisasi koperasi melalui berbagai program pendukung, seperti pelatihan, workshop dan pengembangan platform digital terintegrasi yang akan segera hadir dalam waktu dekat.
“Saya mengajak seluruh pegiat koperasi memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat eksistensi koperasi, meningkatkan daya saing dan membangun ekosistem ekonomi yang lebih inklusif serta berkelanjutan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) John Sihar Simanjuntak menjelaskan bahwa pihaknya sudah mendapat kepercayaan dari Ikon untuk mengelola 44 server di seluruh dunia, hingga 13 2nd level (contoh mil.id).
“Latar belakang dari domain .kop.id adalah sebanyak 131.000 koperasi di seluruh Indonesia belum ada identitas eksistensi untuk go digital,” terang John.
John menegaskan akan menggelorakan Go Digital untuk Koperasi. Pasalnya, jumlah 1,2 juta domain yang ada masih sangat jauh dibandingkan jumlah penduduk Indonesia. “Kita harus memastikan koperasi yang terpercaya dan bisa diandalkan masyarakat,” ujar John.
Erwin Tambunan
SesKemenkop Ahmad Zabadi dan John Sihar Simanjuntak (PANDI) memperlihatkan bukti Memorandum of Understanding. Foto: Humas Kemenkop.