Efisiensi Anggaran 2025 Kemenkop Menjadi Rp317,48 Miliar

Menkop: Program Harus Tepat Sasaran

JAKARTA, jurnal-ina.com – Pagu Anggaran 2025 Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalami efisiensi dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48. Meski begitu, Menkop Budi Arie Setiadi memandang efisiensi anggaran tersebut bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program-program ke depan.

“Program-program Kemenkop harus tepat sasaran,” kata Menkop, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Bahkan, Menkop menilai langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan sehingga tidak over budget. “Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi,” ucap Menkop Budi Arie.

Bagi Menkop, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. “Jadi, antara efisiensi dan efektivitas itu dua hal yang berbeda. Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran,” jelas Budi Arie.

Menkop dia, ada beberapa isu di koperasi yang harus dihadapi. Pertama, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

“UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan,” tutur Menkop.

Menkop mencatat ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. “Akan kita revisi dan advokasi,” imbuhnya.

Kedua, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia, di mana belum menjadi mainstream ekonomi.

Adaptasi dan Inovasi Digital

Ketiga, kompetensi SDM koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi. Keempat, masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital.

Kelima, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Dan keenam, rendahnya kumulatif aset koperasi dan kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.

Meski begitu, Menkop Budi Arie melihat masih adanya peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Pertama, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. Kedua, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.

Pe sidang Nurdin Halid membacakan kesimpulan Raker yang menyebutkan bahwa Komisi VI DPR RI menyetujui hasil tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komisi VI DPR RI meminta Kemenkop untuk menggunakan pagu anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran serta tidak menurunkan kualitas layanan publik.

“Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif,” paparr Nurdin.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Menkop Budi Arie Setiadi: Efisiensi anggaran bukanlah sebagai penghambat pelaksanaan program. Foto: Humas KemenKop.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *