JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serahkan daftar koperasi yang menjalankan aktivitas jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Daftar koperasi diserahkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Menteri Koperasi mengatakan, berdasar Pasal 321 UU P2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop, khususnya yang bergerak di jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.
“Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia,” kata Menkop pada rapat koordinasi bersama OJK di kantornya.
Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Menkop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan,” ulasnya.
Sementara itu, Mahendra Siregar, mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan, berkaitan dengan itu kami akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.
Penguatan Governansi
Dia juga menawarkan kerjasama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.
“Kami membuka diri sekiranya diperlukan pelatihan ataupun workshop, maupun bentuk lainnya yang merupakan penyempurnaan dari kerjasama yang telah ada saat ini antara OJK dan Kemenkop. Itu sangat diperlukan karena pada akhirnya kekuatan perekonomian kita adalah pada entitas, apakah itu perusahaan, apakah itu koperasi, apakah itu badan hukum lain yang pada gilirannya akan mendukung kemajuan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelas Mahendra.
Dalam surat Menteri Koperasi RI Nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah disampaikan daftar koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK.
Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK.
Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berlangsung dengan baik.
Mulia Ginting – Erwin Tambunan
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan sesuatu kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Foto: Humas KemenKop.