Kemenkop Bentuk Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah

Menkop: Langsung Bekerja

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani sejumlah koperasi bermasalah di Indonesia, dengan nama Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah. “Satgas ini akan langsung bekerja,” ucap Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Menkop menjelaskan, Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur mulai Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ini bertujuan merevitalisasi koperasi bermasalah. Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi suatu koperasi. Misalnya, PPATK dalam hal penelusuran aset koperasi,” ujar Menkop.

Disebutkan, ruang lingkup Satgas sebagai Tim Ad Hoc antar kementerian/lembaga terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan para anggota koperasi.

“Juga, upaya untuk menyehatkan kembali lembaga koperasinya dengan salah satu indikator utamanya adalah pelaksanaan RAT untuk membahas keberlangsungan usaha koperasi,” kata Menkop.

Menurut dia, anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait. “Dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU,” sambung Menkop.

Saat ini, ada delapan koperasi sedang dalam pengawasan. Antara lain, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia dan KSP Lima Garuda.

Merger Akan Dilakukan

Selain merevitalisasi 8 koperasi itu, tugas Satgas juga menangani koperasi-koperasi bermasalah lainnya di daerah. “Sehingga, tentu perlu berkoordinasi dengan Dinas koperasi provinsi/kab/kota. Selain itu strategi penggabungan atau merger antar koperasi juga akan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya koperasi bermasalah dan meningkatkan skala keekonomian koperasi,” lanjut Menkop.

Bagi Menkop, keberadaan Satgas juga untuk memastikan koperasi dapat kembali beroperasi dengan normal dan transparan, sehingga memberikan manfaat optimal bagi anggotanya. “Sebagai contoh, saat ini masih ada aset koperasi yang masih menjadi obyek sita pihak yang berwajib,” ungkap Budi Arie.

Seiring berjalannya waktu, dua koperasi berhasil keluar dari masa kritis, yaitu KSP Intidana dan KSP Sejahtera Bersama. Kedua koperasi tersebut telah melaksanakan kewajiban melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mengakomodir kepentingan anggota dan diharapkan berangsur-angsur menjalankan usaha.

Untuk enam koperasi lainnya, Satgas akan senantiasa memantau dan mendampingi proses PKPU/homologasi yang masih berlangsung hingga akhir tahun 2025, maupun di tahun 2026.

“Tentunya, dengan memprioritaskan asset based resolution (resolusi aset) dan mendorong aparat penegak hukum mendahulukan proses homologasi (perdata) dengan mengedepankan asas ultimum remedium,” harap Menkop.

“Negara hadir untuk melindungi rakyat. Kemenkop berusaha untuk melindungi anggota koperasi dari praktek-praktek yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap marwah dan kepercayaan masyarakat meningkat,” pungkas Budi.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

“Keterlibatan berbagai stakeholders ditujukan untuk memperbaiki atau merevitalisasi koperasi,” ujar dia. Foto: Humas KemenKop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *