JAKARTA, jurnal-ina.com – Keputusan PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB) yang membatalkan gol Persibo Bojonegoro di menit 94+, mencoreng dunia sepakbola Indonesia. Apalagi, pertandingan di Liga 2 Indonesia 2024 – 25, harus dilanjutkan kembali pada Sabtu, 18 Januari 2025 yang hanya memainkan pertandingan sisa waktu sekitar 4 menit saja.
Padahal, saat pertandingan yang berlangsung di Stadion Deltras Sidoarjo, Sabtu, 11 Januari 2025, berhenti karena “force major” dengan posisi skor antara Persibo Bojonegoro melawan Deltras FC, adalah 1 – 1 melalui perpanjangan waktu. Gol yang terjadi ke gawang Deltras FC di menit ke 94, disahkan wasit namun diprotes pemain-pemain Deltras FC, sehingga terjadi keributan. Akibatnya, pertandingan selesai tanpa kejelasan.
Peristiwa tersebut, kemudian ditangani Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Pada 12 Januari 2024, Komdis PSSI memutuskan, bahwa gol yang dicetak Persibo, dianggap tidak sah. Hal ini membuat klub Persibo protes dan mengajukan banding.
Komisi Banding PSSI, kemudian memutuskan, bahwa poin satu (1), menyatakan permohonan banding dari Klub Persibo Bojonegoro tidak dapat diterima. Poin dua (2), menyatakan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 109/L2/SK/KD-PSSI/I/2025, tanggal 12 Januari 2025, tidak mempunyai kekuatan hukum, untuk dilaksanakan (Non Executable), karena diterbitkan sebelum saatnya (premature).
Putusan poin tiga (3), memerintahkan kepada PT. Liga Indonesia Baru, untuk mengambil keputusan final dan mengikat. terhadap pertandingan kompetisi Liga 2 Tahun 2024 – 25 antara Klub Deltras FC melawan Klub Persibo Bojonegoro. Sedang poin empat (4), memerintahkan kepada Sekretariat PSSI, untuk mengembalikan uang jaminan deposito banding, sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), kepada Klub Persibo Bojonegoro.
Akhirnya, PT. Liga Indonesia Baru, sebagai operator kompetisi tunggal, memutuskan menganulir atau membatalkan gol Persibo Bojonegoro, ke gawang Deltras FC dan akan melaksanakan pertandingan lanjutan di Yogyakarta, Sabtu, 18 Januari 2025.
Saat pertandingan yang wajib dijalankan, antara Persibo Bojonegoro vs Deltras, di Stadion Sasana Krida, Komplek AAU, Jogjakarta, Sabtu, 18 Januari 2025, yang dipimpin wasit Agus Fauzan. Padahal, wasit yang memimpin awalnya, wasit Idfi Akbar Patha Sanduan.
Keputusan ini menurut Indonesia Peduli Sepakbola (IPO) sangat janggal dan aneh. Tidak ada sejarahnya, gol yang telah ditetapkan dan disahkan oleh wasit di lapangan itu bisa dianulir oleh PSSI melalui PT. LIB. Seharusnya gol yang diciptakan pemain dan telah diputuskan wasit di lapangan adalah sah.
Must Always be Respect!
IPO mengacu pada Statuta FIFA, law 5, dijelaskan The decision of the refereeregarding facts connected with play, including whether or not a goal is scored and the result of the match, are final? The decision of the referre, and all other match official, must always be respect! Jika diterjemahkan, Bahwa keputusan wasit tentang fakta pertandingan, termasuk terciptanya gol atau tidak dan hasil pertandingan adalah final. Keputusan wasit dan seluruh ofisial pertandingan lainnya harus dihormati.
Membandingkan, regulasi Kompetisi Liga 2 Indonesia 2024 – 25, di dalam pasal 63, tentang protes, ayat 4, juga menjelaskan, bahwa protes tidak dapat disampaikan terkait keputusan wasit dalam pertandingan. Keputusan wasit final dan mengikat.
Oleh karenanya, sangat aneh apabila dalam pertandingan Liga 2 Indonesia, antara Persibo Bojonegoro melawan Deltras Sidoarjo hasilnya ditetapkan dan disahkan wasit dengan skor 1 – 1 dibatalkan melalui putusan PT. LIB dengan surat bernomor 065/LI-COR/I/2025, tertanggal 15 Januari 2025 yang diberikan kepada klub terkait.
Intinya, keputusan Komdis, keputusan Komding PSSI dan juga keputusan PT LIB, bukan bagian dari wasit dan VAR, tidak memiliki legitimasi dan tidak memiliki apa pun, untuk menganulir hasil yang sudah diputuskan di lapangan oleh wasit. Semuanya, sudah melanggar tatanan sepakbola, Statuta FIFA dan PSSI dan bahkan aturan regulasi kompetisi itu sendiri.
Perlu dipahami bahwa FIFA sendiri memiliki falsafah dan dasar aturan yang jelas di mana keputusan wasit di lapangan bersifat final dan mengikat. Sementara di olahraga sepakbola tanah air yang seharusnya mengusung slogan FIFA dengan “fair play” ditambah respect, dapat ditelikung dan dimanipulasi. Sehingga, putusan wasit yang seharusnya mengikat dan final, ternyata hanya di Indonesia, bisa diputar-balikkan menjadi “tidak final” dan “tidak mengikat”.
Saran IPO, manajemen Persibo Bojonegoro bisa bersurat ke FIFA, karena sudah ditelikung oleh keputusan yang akal-akalan dan tidak nalar ini. Bagi sepakbola nasional, keputusan PT LIB sangat membahayakan ekosistem sepakbola yang sudah distandartkan FIFA dan PSSI. Karena, wasit bukan lagi, sebagai “Tuhan’ di lapangan.
Adios Olahraga
Erwiyantoro
Ketua Indonesia Peduli Olahraga
HP 0818804840
Erwiyantoro
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com