JAKARTA, jurnal-ina.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto hadiri penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan dan peternakan. Perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Dukungan ini diharapkan membawa ketenangan dan keyakinan bagi petani, nelayan dan pelaku usaha kecil lainnya serta dapat membantu para pelaku usaha yang selama ini menghadapi kesulitan untuk bertahan di tengah tantangan ekonomi.
Dengan disahkannya PP Nomor 47 Tahun 2024, pemerintah membuka peluang bagi UMKM untuk terus berkembang dan berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan pangan serta perekonomian nasional.
#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Puspen TNI – Abdi Jaya
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani PP penghapusan piutang macet UMKM di Istana Negara, Jakarta Pusat. Foto: BPMI Setpres.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com