Menteri Koperasi Komitmen Dongkrak Rasio Anggota Koperasi

JAKARTA, jurnal-ina.com – Menteri Koperasi (MenKop) Budi Arie Setiadi berkomitmen mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat untuk berkoperasi. Ditargetkan pertumbuhan jumlah anggota koperasi bertambah menjadi 60 juta atau dua kali lipat dari jumlah eksisting saat ini.

Hal itu disampaikan MenKop saat menerima audiensi Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI) sebanyak 40 orang di mana Irsyad Muchtar sebagai ketua forum.

Read More

“Dengan jumlah penduduk Indonesia yang hampir 300 juta, anggota koperasinya tidak sampai 10%. Koperasi telah menjadi backbone of economy pada negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang dan Eropa dengan jumlah anggotanya lebih dari 50% jumlah penduduknya,” kata MenKop Budi di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

MenKop Budi Arie menambahkan, dengan semakin banyak anggota koperasi yang bergabung, sumber daya untuk menggalang kekuatan agar koperasi tumbuh lebih besar semakin terbuka lebar.

Dalam catatannya, perkembangan koperasi di Indonesia stagnan bahkan cenderung mengalami penurunan citra akibat beberapa kasus koperasi besar yang mengalami miss management.

“Dalam 10 tahun terakhir jumlah anggota koperasi di Indonesia memang tidak bergerak hanya berkisar di angka 25 juta orang, maka saya ingin tingkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang,” tutur MenKop Budi Arie.

MenKop menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan secara total terhadap koperasi di Indonesia. Salah satu yang menjadi tolok ukur koperasi memiliki performa yang baik adalah dari jumlah anggota. Jika ada koperasi yang dikategorikan besar tapi jumlah anggotanya hanya segelintir orang saja, maka koperasi tersebut perlu dievaluasi.

Diskusi Bulanan

Sebagai bentuk keseriusan pembenahan/revitalisasi kopeasi, dalam pertemuan dengan Forkom KBI, MenKop mengajak para pegiat koperasi untuk melakukan diskusi bulanan dengannya terkait kendala perkoperasian yang harus diselesaikan bersama.

MenKop juga menyampaikan tugas yang menjadi penting saat ini adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

“Sudah 32 tahun, koperasi hanya mengacu pada UU No 25 Tahun 1992. Dan saya kira ini sudah kuno dan tak sesuai lagi dengan tuntutan digitalisasi dewasa ini. UU Koperasi yang baru harus selesai dalam 100 hari kerja,” tegas MenKop.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

MenKop Budi Arie Setiadi ketika menerima audiensi Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia. Foto: KemenKop.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *