JAKARTA, jurnal-ina.com – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Koperasi dan UKM menjadi dua instansi terpisah direspons positif DPR RI. Keberadaan Kementerian Koperasi (KemenKop) dan Kementerian UMKM menjadikan entitas tersendiri untuk mendorong peningkatan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid berkomentar bahwa dengan keberadaan KemenKop sebagai kementerian tersendiri menjadi kabar gembira. Hal itu karena sudah lebih dari 20 tahun Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) berjuang untuk menyetarakan posisi Koperasi dengan perusahaan milik negara, BUMN. Nurdin Halid menilai dengan pemisahan tersebut peluang bagi koperasi untuk tumbuh membesar semakin terbuka.
“Kita sudah berjuang lama untuk itu (pemisahan), jadi UMKM tidak boleh disetarakan dengan koperasi tetapi koperasi harus disetarakan dengan BUMN yang mana ini sesuai dengan amanat konstitusi kita,” kata Nurdin Halid, Sabtu (8/11/2024).
Nurdin menaruh harapan besar terhadap Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk benar-benar fokus melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang bermasalah untuk bisa kembali sehat dan tumbuh membesar. Dia juga mendorong agar ada terobosan yang signifikan dari MenKop Budi Arie Setiadi sehingga terjadi peningkatan rasio jumlah masyarakat yang berkoperasi.
“Kami tidak mendorong untuk lahirnya banyak koperasi, tapi mendorong banyaknya masyarakat untuk berkoperasi sehingga diharapkan dari 27 juta rakyat Indonesia (menjadi anggota koperasi) menjadi 50 juta orang. Kalau bisa dua pertiga rakyat Indonesia berkoperasi,” harap Nurdin Halid.
Sebagai bentuk dukungan politis terhadap upaya pengembangan koperasi di Indonesia paska pemisahan kementerian, DPR RI Komisi VI berkomitmen untuk bersama-sama pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang Perkoperasian no 25 Tahun 1992. Diakui bahwa payung hukum Undang-Undang koperasi yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai untuk diimplementasikan.
“Insyaallah bersama DPR dan pemerintah, dalam 100 hari ini atau paling tidak pada Januari – Februari kita sudah punya Undang-Undang koperasi yang baru,” ucap Nurdin Halid.
Jati Diri Koperasi
Sementara itu Wakil Ketua DPR RI Komisi VI lainnya Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) menilai pemisahan antara KemenKop dan Kementerian UMKM menjadi titik awal untuk memastikan perjalanan koperasi sesuai dengan prinsip dan jati diri koperasi yang sebenarnya. Dia mengakui bahwa koperasi yang selama ini identik dengan UMKM menjadikan perjalanan koperasi mengalami berbagai hambatan.
“Memang harusnya antara Koperasi dan UMKM itu dipisah supaya koperasi juga bukan sekedar ngurusin UMKM, tapi bisa lebih besar dari itu. Di Singapura saja koperasinya maju, bahkan sampai bikin bank,” ungkap Eko Patrio.
Setelah pemisahan menjadi dua Kementerian, Eko berharap ada upaya nyata dari Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk mengantarkan koperasi menjadi soko guru ekonomi bangsa yang sebenar-benarnya. Caranya, yaitu dengan melakukan inovasi dan ekosistem koperasi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ada.
“Cita-cita koperasi untuk menjadi Soko Guru Ekonomi itu harus, tapi bagaimana caranya, yaitu dia harus inovatif harus mengikuti jejak jaman. Setiap zaman itu ada masanya dan setiap masa ada orangnya, ada ilmunya ada teknologinya dan itu harus dikembangkan,” tukas Eko.
Eko mengajak masyarakat di Indonesia untuk mulai melirik kembali terhadap koperasi dan mau menjadi bagian dari anggota atau pengurus koperasi. Dengan keterlibatan masyarakat yang semakin banyak di dalam koperasi, maka cita-cita untuk menjadikan koperasi Indonesia tumbuh besar akan semakin mudah direalisasikan.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya generasi Z, generasi milenial, anak muda untuk mencintai koperasi, ayo jadikan koperasi sebagai wadah ekonomi dalam rangka percepatan peningkatan kesejahteraan,” ajak Eko.
Erwin Tambunan
Nurdin Halid (kanan): Dalam 100 hari ini atau paling tidak pada Januari – Februari kita sudah punya Undang-Undang koperasi yang baru. Foto: Humas KemenKop.