KemenKopUKM Bersama OJK Akan Tindak Tegas Koperasi Yang Tak Miliki Izin

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP dan akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM)Ahmad Zabadi di Makassar, Jumat (9/8/2024).

Pada Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Zabadi mengatakan saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67% di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda. “Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ujar Zabadi.

Dia mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri tinggi menindak penyelewengan praktek koperasi di wilayah kerjanya. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktek jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online dan lain-lain.

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24% per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM. Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerjasama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Koperasi Open Loop”

“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM,” tegas Darwisman.

Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi tersebut, hadir pula Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional (Nasrun Siagian), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan (Ashari Fakhsirie Radjamilo), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto (Mernawati), Kepala Bidang SDM Pembina JFPK (Siti Aedah) dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama KemenKopUKM (Daniel Asnur).

Selepas memberi arahan kepada peserta, Zabadi menghadiri peresmian Lembaga Inkubator Bisnis Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (KOSPERMINDO) yang merupakan pilot project program Peningkatan Koperasi Modern sebagai Lembaga Inkubator yang bertugas memberikan layanan inkubasi bisnis anggota koperasi dan pelaku UMKM untuk naik kelas, terutama pada komoditas rumput laut.

Kemudian juga kunjungan ke Koperasi Produsen Marindo Citra Bahari, Koperasi Tani dan Nelayan Tekolabbua serta Koperasi Konsumen Nelayan Baji Pamai selaku peserta program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Erwin Tambunan

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24% per tahun,” kata Zabadi. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *