JAKARTA, jurnal-ina.com – Pengembangan kasus gas alam cair atau LNG (liquefied natural gas) Pertamina pada empat pengadaan LNG lainnya, setelah vonis Karen Agustiawan, harus segera dituntaskan. KPK tidak boleh bertele-tele memproses pengembangan perkara ini karena terdapat kerugian negara sangat besar dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) tersebut.
Kebijakan pengadaan LNG Portofolio yang bersumber dari domestik dan internasional telah dilakukan Petamina dalam kurun waktu 2013-2019. Dalam kurun itu, ada enam penandatanganan LNG Sale Purchase Agreement (SPA) yang salah satunya telah menjerat mantan Direktur Karen Agustiawan dengan vonis 9 tahun penjara.
Penetapan dua tersangka baru, yakni HK dan YA, dalam pengembangan kasus LNG harus dapat menjerat para pejabat tinggi lainnya. Sebab, pengadaan LNG pada masa tersangka menjabat, terdapat empat Sale Purchase Agreement (SPA), perjanjian pengadaan LNG yang dilakukan Pertamina, yaitu perjanjian 30 Juni 2015, perjanjian 29 Januari 2016, 21 November 2016 dan perjanjian pengadaan LNG pada 5 Juni 2017.
Kebijakan perjanjian pengadaan LNG pada periode tersebut tentunya tidak terlepas dari kebijakan pejabat di atasnya yang kala itu existing. Maka LSAK memdesak agar KPK juga memeriksa mantan Direktur Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Menteri ESDM Sudirmam Said.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK)
Ahmad Aron Hariri
081291964433
Ahmad Aron Hariri
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com