JAKARTA, jurnal-ina.com – Hanifah Husein, istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan (almarhum), mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Keputusan itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada tanggal 20 Maret 2024.
Demikian diwartakan Kantor Hukum Tanoto Law Office, yang merupakan kuasa hukum dari Hanifah Husein. Dijelaskan, pihaknya mendapatkan informasi secara tertulis pada hari Jumat (5 April 2024). Sebelumnya, Ditipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Hanifah Husein dkk sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan saham d perusahaan batubara.
SP3 tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/87a/III/RES.1.11/2024/Dittipideksus. Dalam surat itu telah memutuskan menghentikan penyidikan (SP3) atas dugaan tindak pidana turut serta melakukan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, yaitu pengalihan terhadap hasil penjualan seluruh saham milik pemegang saham PT. Batubara Lahat yang dijaminkan kepada PT Rantau Utama Bhakti Sumatera.
Atas ketetapan tersebut, kuasa hukum mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia yang masih melihat fakta dan kebenaran terharap kasus yang menjerat Hanifah Husein dkk.
“Kami berharap atas telah terbitnya SP3 nama Klien kami Hanifah Husein dalam pemberitaan yang selama ini beredar di media cetak maupun elektronik bisa pulih kembali setelah status tersangkanya di kepolsian dicabut,” demikian pernyataan pers Kantor Hukum Tanoto Law Office.
Mel
Hanifah Husein, mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Foto: NM.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com