Bakamla RI Jemput 16 Nelayan Indonesia Yang Ditangkap Malaysia

banner 468x60

BATAM, jurnal-ina.com – Bakamla RI melalui aset patroli KN Pulau Nipah-321 menjemput 16 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima dilaksanakan di perairan Malaysia, Tanjung Setapa, Kamis (11/7/2024).

Mulanya, 16 nelayan tersebut ditangkap oleh APMM pada (25/4/2024) karena diduga telah memasuki perairan Malaysia untuk menangkap ikan secara illegal. Kemudian pada (24/6/2024), Pengadilan Johor telah melakukan persidangan terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan illegal yang dilakukan 16 nelayan itu. Di persidangan, Hakim memutuskan membebaskan 16 nelayan atas dugaan penangkapan ikan secara illegal di wilayah Malaysia.

Berkaitan dengan pembebasan 16 nelayan dimaksud, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM guna memfasilitasi pemulangan menuju batas laut terluar Malaysia, untuk diserah terimakan kepada otoritas terkait di Indonesia.

KN Pulau Nipah 321

Dalam prosesnya, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar, Batam. Proses serah terima melibatkan 3 belah pihak yaitu, Bakamla RI, KJRI Johor Bahru dan APMM. Masing-masing diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil.

Setibanya, Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan kepada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk didata dan dipulangkan ke daerahnya masing-masing. Turut hadir dalam kegiatan ini, Tim Monitoring dan Evaluasi Patroli Bersama yang dipimpin Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Basri Mustari, serta Forkopimda Kepulauan Riau.

Bakamla – Abdi Jaya

Personel KJRI Johor Bahru dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menyerahkan 16 nelayan Indonesia yang ditangkap. Foto: Humas Bakamla.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *