Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

banner 468x60

TANJUNG BALAI KARIMUN, jurnal-ina.com – Bakamla RI melalui KN Bintang Laut-401 melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK) Kepulauan Riau, Jumat (28/6/2024).

Kronologinya, pada pukul 08.30 WIB, KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapat kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58′ 315″ N – 103°22 ‘464″ E. Menanggapi hal tersebut, ABK KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong dan terlihat visual kapal KM Nurul Yakin Baru, KM HARY dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan penambangan pasir.

Dengan adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra, segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa sampai pada lokasi radar dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan. Sebanyak 9 ABK (3 ABK termasuk Nahkoda pada masing-masing kapal) turut dilaksanakan pemeriksaan.

Masih Kosong

Hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih kosong, karena menunggu giliran muat. Ketiga kapal berbendera Indonesia itu diduga telah melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Serta, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 Tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal itu di bawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.

Bakamla – Nara Melissa

Foto dari udara menunjukkan KN Bintang Laut-401 menempatkan posisi di antara tiga kapal yang melakukan pemuatan pasir ilegal. Foto: Humas Bakamla.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *