KemenKopUKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

KLUNGKUNG, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bertemu Pemerintah Kabupaten Klungkung menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menemui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika dan bersepakat tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung.

Read More

“KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air,” kata Yulius dalam di Klungkung, Jumat (3/5/2024).

Menurutnya, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel. Dikatakan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung dan tidak menemukan kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan semua Perda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM.

Pada kesempatan yang sama, PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.

Tidak Mengaturs

Bahkan, Jendrika menjelaskan terkait dengan Perda yang ramai diperbincangkan, yakni Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong. Justru pengaturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket dan sejenisnya.

“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” ucap Jendrika.

Pihaknya belum pernah mendapatkan aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam, seperti isu yang ramai diperbicangkan.

Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban. “Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” tukas Jendrika.

Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha. Termasuk pada Perda, Perbup dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

Erwin Tambunam

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (kiri) temui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika memastikan Perda di provinsi, kabupaten/kota berpihak pada pelaku UMKM. Foto: KemenKopUKM.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *