JAKARTA, jurnal-ina.com – Kabaharkam Polri, Komjen Fadil Imran, mengingatkan masyarakat untuk melaporkan temuannya jika ada polisi yang tidak bersikap netral di Pemilu 2024.
“Kalau ada isu polisi tidak netral atau sebagainya, saya kira sudah ada ruang yang disiapkan, seperti Propam, Irwasum, di luar juga ada ruang menyampaikan manakala ada,” kata Fadil di Lapangan Satlat Korbrimob Polri, Cikeas, Bogor, Rabu (7/2/2024).
Fadil menekankan, Korps Bhayangkara hanya bertugas untuk mengamankan tahapan-tahapan Pemilu. Hal ini pun telah dituangkan pada peraturan yang berlaku.
“Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral, di beberapa Peraturan Kapolri, polisi juga harus netral. Para komandan dan pimpinan dibeberapa kesempatan selalu memberi penekanan kalau polisi harus ada di tengah,” tegas dia.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyebut, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, siapa pun anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas. “Pak Kapolri menyampaikan pada beberapa kesempatan, kalau ada pelanggaran pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Fadil.
Kabaharkam Polri Komjen Fadil Imran: Dalam UU Kepolisian menyebut polisi harus netral. Foto: Humas.
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com