Jasa pembuatan website berita murah terbaik
Jasa pembuatan website berita murah terbaik
Special Content
Ini adalah contoh pemberitahuan kepada pengunjung anda. Bloggingpro adalah theme wordpress bersih dan seo friendly, untuk melakukan pembelian silahkan KLIK DISINI.
Sewa Alat Kesehan Alkes Murah

Majelis Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.

“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi pada sidang putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Read More
banner 300x250

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas di kampanye pada Selasa (23/1/2024) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan pada Rabu (24/1/2024) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

“Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017),” kata Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono pada sidang itu.

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum di Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye. “Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 hari kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30 dan 31 Januari 2024 serta 5, 6, 7 Februari 2024,” kata Totok.

Presiden dan Wakil Presiden

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih. Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

AYRP – ANT

Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi (kanan) membacakan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan pihak terlapor Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto: Ant.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *