KemenKopUKM Perkuat Kerjasama Dengan KPPU Tingkatkan Kemitraan UMKM dan Usaha Besar

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berkomitmen meningkatkan kerjasama pengembangan UMKM, terutama terkait kemitraan dengan usaha besar. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki bertemu Ketua KPPU Fanshurullah Asa bersama jajaran Anggota Komisioner KPPU lainnya di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Menteri mengatakan, kemitraan bagi UMKM sangat penting. Mengingat struktur ekonomi Indonesia saat ini masih didominasi oleh produsen kecil seperti petani, nelayan dan peternak. “Kami membahas banyak hal dan ada beberapa poin penting. Intinya, untuk bisa suplai industri dan market tidak mudah, produsen kecil harus diagregasi oleh usaha besar,” katanya.

MenKopUKM mengatakan, beberapa poin yang dibahas di antaranya, pertama, kolaborasi dengan KPPU untuk fokus mengenai kemitraan usaha besar dan kecil. Karena hal tersebut menjadi salah satu peluang yang memungkinkan UMKM bisa naik kelas, sekaligus meningkatkan kualitas produk.

Kedua, soal monopoli pasar digital. Ketiga, terkait implementasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengharuskan 40% produk lokal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) untuk dibelanjakan produk atau jasa dari pelaku UMKM.

“Poin-poin tersebut yang ingin kami kerjasamakan dan perkuat. Termasuk kami juga ingin mengkaji dan me-review kebijakan investasi supaya investor besar dari luar bisa bermitra. Selama ini, kemitraan masih bersifat charity saja, kita ingin mendorong UMKM masuk ke dalam rantai pasok industri yang menjadi core businessnya,” tukasnya.

Selanjutnya, kata MenKopUKM, peningkatan kemitraan usaha kecil dan usaha besar dilakukan untuk memudahkan suplai industri dan membuka market. “Produsen kecil harus diagregasi. Petani yang ke pengepul tidak dilihat oleh ekosistem bank. Tapi ketika sudah ada kepastian dan kemitraan dengan usaha besar, usahanya menjadi semakin baik sehingga bisa bankable,” tuturnya.

Terakhir terkait ekonomi digital, Teten Masduki mencontohkan China yang menjadikan ekonomi digital sebagai pilar ekonomi baru. Kontribusi ekonomi digital di negara itu terhadap GDP mencapai di atas 40%. Hal itu menjadikan transformasi digital di China melahirkan sumber-sumber pendapatan baru yang menopang perekonomian di negara itu.

“Mereka melakukan transformasi dari hulu-hilir, bukan hanya jasa perdagangan, keuangan, tetapi juga melalui Internet of Things (IoT) dan Artificial Intellegence (AI) yang diproduksi di sektor kesehatan, manufaktur dan agrikultur. Sementara di Indonesia baru di sektor perdagangan dan keuangan saja,” ujar Teten.

“Realisasi Baru 7%”

Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengungkapkan, koordinasi dengan KemenKopUKM merupakan langkah yang sangat krusial. Pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap PDB yang saat ini sebesar 61% dari total 64,2 juta UMKM. “Dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 11% kemitraan UMKM, sementara realisasi baru 7% atau sekitar 4,5 juta UMKM,” urai Fanshrullah.

Fanshurullah mengatakan, hal menarik di KPPU, masih sedikit UMKM yang melaporkan masalah kemitraan di KPPU, atau baru 55 UMKM. “Kami pun bekerjasama dengan KemenKopUKM untuk bisa melakukan integrasi data, khususnya bagi 4,5 juta UMKM yang sudah bermitra dengan usaha besar dan usaha menengah,” tegasnya.

Kemudian, bersama KemenKopUKM, KPPU juga berkomitmen untuk menjaga agar pasar digital berpihak kepada UMKM. Mengingat UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional. “Kita harus menyejahterakan UMKM, baik dari sisi regulasinya di pasar digital atau kebijakan lain,” lanjutnya.

Selain itu, KPPU berharap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, di mana KPPU memiliki kewenangan bagi perusahaan besar atau menengah yang tidak bermitra dengan usaha kecil dan mikro bisa diberi sanksi melalui berbagai tahap hingga maksimal denda.

“Khusus untuk poin tersebut, kami akan memberikan edukasi. Tetapi yang paling penting kita akan buat sanksi dan diusahakan untuk denda dinaikan. Karena memang perlu ada otoritas persaingan usaha yang menjaga agar tercipta persaingan usaha yang sehat,” sambung Fanshurullah.

KPPU juga berupaya untuk menekan adanya gap (kesenjangan) antara usaha besar dan usaha kecil. Komisi itu berencana menggelar penyuluh kemitraan yang melibatkan masyarakat, perguruan tinggi dan pihak lainnya untuk menggelar edukasi sekaligus pendampingan UMKM, serta membantu melaporkan pelanggaran kepada KPPU.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

Teten Masduki serta Fanshurullah Asa ditemani masing-masing stafnya pada sesi foto bersama di pertemuan kerjasama. Foto: KemenKopUKM.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *