IPW: Memotret Upaya Layanan Polri Melalui Proses Pengaduan Masyarakat

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan layanan pada masyarakat agar tumbuh kepercayaan dan kepuasan publik yang terekam dalam survey Kompas 2023 mencapai angka 87% untuk layanan dan 80% untuk penegakan hukum perlu diapresiasi. Upaya layanan Polri tersebut dapat dipotret melalui proses pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan pada Polri.

Untuk mempertahankan performa layanan yang dipercaya, Indonesia Police Watch (IPW) mendapatkan data di awal tahun 2024, pimpinan tertinggi Polri menambah jumlah personil setingkat Kombes di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri. Semula, penanganan dumas di Rowassidik itu ditangani 15 anggota Polri berpangkat Kombes. Namun, saat ini mendapat tambahan dari Kapolri sebanyak sepuluh personil, sehingga total menjadi 25 anggota berpangkat Kombes guna mengurai pengaduan yang ada. Hal ini, tentunya untuk mengejar penyelesaian penanganan dumas yang semakin meningkat.

Dari catatan Rowassidik Bareskrim Polri yang dipimpin Brigjen Iwan Kurniawan, jumlah dumas yang diselesaikan pada 2023 lalu mencapai 50,16% dari 5.814 pengaduan yang masuk. Jumlah penyelesaian itu meningkat drastis sampai 250% lebih dari penyelesaian pada tahun 2022 dengan 5.618 pengaduan.

Sehingga, adanya atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit menambah jumlah personil di level Kombes, kedepannya diharapkan jumlah dan persentase penyelesaian keluhan dan komplain masyarakat dapat ditingkatkan secara signifikan.

Oleh karenanya, IPW menilai, dalam penegakan hukum, kalau dulu saat Kapolri dijabat oleh Bambang Hendarso Danuri pada 2010-an mencanangkan “Keroyok Reserse” dengan menciptakan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, maka saat ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengisinya dengan mengejar “Kepuasan Publik” melalui Polri Presisi untuk membenahi Institusi Polri. Tujuannya sama, menyelesaikan keluhan dan komplain masyarakat di proses penyelidikan dan penyidikan.

Biro Wassidik Bareskrim Polri yang berada di bawah Kabareskrim yang saat ini dijabat oleh Komjen Wahyu Widada merupakan lembaga yang menjadi tumpuan masyarakat yang tidak puas atas upaya pencarian keadilan pada proses hukum di Polri. Digitalisasi sistem online, melalui Dumas Presisi adalah sistem yang dibentuk untuk memberikan kemudahan pada masyarakat seluruh Indonesia guna membuat komplain atau pengaduan.

Pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi akan ditindaklanjuti dengan klasifikasi. Apabila mengenai materi penegakan hukum penanganan penyelidikan dan penyidikan akan ditindaklanjuti melalui aplikasi E-wassidik. Sedang kalau pengaduan terkait pelanggaran etika dan atau disiplin akan ditindaklanjuti melalui Propam Presisi. Sementara, apabila melalui surat pengaduan dikirim manual, maka ditelaah dan diinput melalui Dumas Presisi terlebih dulu kemudian ditentukan ke Rowassidik atau ke Divpropam Polri.

Rowassidik Bareskrim Polri

Dalam penegakan hukum mengenai penyelidikan dan penyidikan, sistem layanan berbasis internet sekarang ini telah terkoneksi sampai ke Polres-Polres di seluruh Indonesia. Dengan demikian kinerja Polres bisa dipantau setiap saat. Sehingga melalui metode pengawasan melekat (waskat), sesuai tupoksinya Rowassidik Bareskrim Polri melakukan berbagai langkah. Pertama, asistensi dengan memberikan petunjuk atau saran-saran apabila penyidik di masing-masing satuan kewilayahan mengalami kendala. Yang kedua yaitu supervisi tindakan untuk memberikan koreksi terhadap penyidik di satuan wilayah apabila terdapat kesalahan penerapan SOP.

Kemudian yang ketiga, melalui gelar perkara yaitu proses pembahasan untuk menguji kinerja penyidik dalam penanganan kasus secara transparan dengan mengundang pihak-pihak yang berperkara dan satuan lain di institusi Polri seperti Itwasum, Propam dan satker lainnya. Ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri.

Kendati begitu, profesionalitas penyidik sangat diperlukan untuk menurunkan pengaduan masyarakat yang masuk ke institusi Polri. Langkah preventif untuk meminimalisirnya adalah perlunya peningkatan kemampuan penyidik terkait bidang hukum lain selain pidana, antara lain bidang transaksi bisnis, perseroan dan hukum keperdataan. Sehingga nantinya, terjadi pemahaman yang lengkap dari penyidik saat memproses penanganan perkara sehingga dapat memberikan keadilan pada masyarakat. Antara lain perkara yang semestinya perdata tetapi menjadi perkara pidana karena kurangnya pemahaman aspek hukum keperdataan.

Di samping itu, juga perlunya meningkatkan kemampuan komunikasi penyidik di satuan wilayah sekaligus menerapkan prinsip transparansi dan berkeadilan. Sebab, dalam banyak kasus dumas, masyarakat yang berperkara kurang mendapat penjelasan dari penanganan perkara yang ditangani penyidik. Sementara penyidik tidak memiliki kemampuan menjelaskan dengan bahasa yang sederhana terhadap masyarakat pencari keadilan. Padahal, sekiranya masyarakat dijelaskan dengan baik, maka masyarakat dapat menerima dan tidak perlu melakukan pengaduan.

Tidak kalah pentingnya, untuk meminimalisir dumas maka penyidik harus memaksimalkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Sebab, keadilan restoratif seperti yang disebutkan dalam pasal 1 angka 3 adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Sehingga kalau upaya-upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan penambahan sepuluh personil setingkat Kombes oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Rowassidik Bareskrim Polri, maka kepuasan publik yang tinggi mencapai 87% seperti yang dihasilkan oleh survey Litbang Kompas, dapat dipertahankan di masa mendatang. Sekaligus menjadikan institusi Polri dirindukan dan dicintai masyarakatnya.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *