Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita mengungkapkan pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebih batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.
Mengenai harga tiket transportasi terutama pesawat yang memiliki tren kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Adita menilai hal itu masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.
Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, dia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran. “Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator, tiket akan kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada sebenarnya sanksi sudah sering kami berikan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Berdasarkan hasil survei kepada 40.000 responden, sebanyak 11 di antaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan tahun baru.