JAKARTA, jurnal-ina.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sepatutnya mengevaluasi kinerja Dirreskrimum Polda Sulsel yang tidak mentaati putusan Praperadilan PN Makassar untuk melanjutkan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Henny Maria Hilianto yang di SP3 Polda Sulsel.
Hal ini dikarenakan, dalam Praperadilan yang dilayangkan oleh pemohon Frans Umboh yang menguasakan penanganan kasusnya kepada Arie Dumais & Patners Law Firm atas SP3 yang dikeluarkan oleh Dirreskrimum Polda Sulsel. Juga menyebut pemerintah, Kapolri, Kapolda Sulsel dan Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel sebagai termohon.
Dengan begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara laporan polisi nomor: LPB/284/X/2021/12 Oktober 2021 yang diajukan pada sidang praperadilan di PN Makassar terseret juga. Sehingga dengan putusan hakim yang menyatakan SP3 yang diterbitkan Dirreskrimum Polda Sulsel nomor: S.TAP./22/IV/RES.1.11/2023/KRIMUM tanggal 18 April 2023 batal demi hukum dan/atau tidak sah sangat mencoreng pimpinan tertinggi Polri dan Institusi Polri.
Polda Sulsel, hingga saat ini mengabaikan putusan hakim PN Makassar dan tidak pernah melakukan penyidikan dengan tersangka Henny Maria Hilianto. Padahal, kuasa hukum pelapor, Arie Karri Elison Dumais dan Ibnu Hibban Sabil telah empat kali berkirim surat ke Ditreskrimum Polda Sulsel namun tidak pernah ditanggapi.
Untuk itu, IPW menilai bahwa Dirreskrimum Polda Sulsel telah mengkhianati fungsi dan tugas Polri sesuai pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan juga bertentangan dengan jargon Kapolri Listyo Sigit yang menggaungkan Polri Presisi.
Kepentingan Tertentu
Karenanya, sebagai pertanggungjawaban publik dan sekaligus terkait selaku termohon dalam praperadilan di PN Makassar, Kapolri Listyo Sigit harus bertindak untuk melakukan investigasi dan mengevaluasi bawahannnya Dirreskrimum Polda Sulsel dengan menurunkan tim Itwasum dan Propam Polri ke Polda Sulsel. IPW menduga terdapat kepentingan tertentu Dirkrimum sehingga belum ada tindak lanjut proses terhadap tersangka Henny Maria Hilianto .
Dengan begitu, maka penanganan un-profesional yang dilakukan penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulsel sampai dikeluarkan SP3 kepada Henny Maria Hilianto, tersangka penggelapan dan penipuan sesuai pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP berdasar laporan polisi nomor: LPB/284/X/2021/12 Oktober 2021 akan ditemukan sehingga kepercayaan publik kepada Polri terus meningkat.
Sebab, masyarakat pencari keadilan ingin kepastian hukum dan keadilan ditegakkan oleh Polri sesuai amanah UU Polri bahwa Polri melakukan penegakan hukum berlandaskan HAM dan sekaligus sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458
Sugeng Teguh Santoso
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com