JAKARTA, jurnal-ina.com – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E, M.M. didampingi Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, S.E., M.P.P. memimpin Kick Off Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, di Ruang Hening Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Dalam sambutannya, Panglima TNI mengatakan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak yang dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, jadi perhatian yang besar bagi seluruh bangsa Indonesia. TNI tetap teguh pada komitmen untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Untuk mencegah terjadinya tindak pidana pelanggaran Pemilu dan Pilkada, Panglima TNI telah menerbitkan instruksi Panglima TNI Nomor IR 1/VIII tahun 2023 tentang pedoman netralitas TNI di Pemilu dan Pilkada,” jelasnya.
Sementara itu dihadapan media, Laksamana TNI Yudo menegaskan seluruh prajurit TNI sudah berkomitmen netral, sehingga untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka didirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI. “Untuk memberikan kepercayaan pada masyarakat, maka TNI mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI,” lanjutnya.
Antara TNI dan masyarakat diharapkan saling bekerjasama untuk menjaga Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan damai, masyarakat bisa berpartisipasi dalam bentuk pengawasan terhadap netralitas TNI. “Masyarakat ikut mengawasi apabila melihat ketidaknetralan TNI, masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini,” tukasnya.
“POM TNI”
Panglima TNI juga menjelaskan mekanisme penyelesaian tindak pidana untuk laporan pengaduan masyarakat. “Apabila ada laporan pengaduan dari masyarakat, nantinya Pom TNI atau posko akan mencatat kemudian mendata dan mengarahkan ke Bawaslu. Bawaslu menentukan tingkat pelanggaran ataupun tindak pidana ataupun pelanggaran disiplin atau pelanggaran biasa yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut, tentunya akan dilaksanakan penegakan hukum terpadu TNI. Nantinya Pom, Oditur atau Ankum, Pepera yang akan menentukan. Pom TNI dan Oditur akan melaksanakan penyidikan dan melaporkan kepada Otjen TNI. Apabila sifatnya pelanggaran ini akan dilaksanakan hukuman disiplin yang dilakukan oleh Ankum, apabila sifatnya tidak pidana nanti akan dilaksanakan sidang di Peradilan Militer,” tegasnya.
Laksamana TNI Yudo juga menjelaskan Posko Pengaduan Netralitas TNI pada Pemilu 2024, menjamin keamanan masyarakat pribadi yang melapor, tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Masyarakat dijamin keamanannya, negara kita adalah negara hukum. “Tentunya sama seperti melaporkan adanya tindak pidana TNI, kan gak perlu disembunyikan. Karena dia melaporkan itu betul-betul ada kecurangan, atau prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Tentunya dengan tim penyidik Pom TNI akan memproses laporan tersebut. Jadi masyarakat tidak perlu takut, justru dengan posko-posko ini kita akan melakukan proses hukum secara terbuka. Saya sampaikan lagi ke media, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses hukum prajurit TNI,” pungkasnya.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Puspen TNI – Kalpin Sitepu
Mereka tekun mendengarkan arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono tentang Pemilu 2024. Foto: Puspen TNI.
Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com