Turunkan Propam Polri Memeriksa Oknum Polri Yang Melakukan Tindak Kekerasan

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan Propam Polri untuk memeriksa oknum Polri yang tergabung tim Damai Cartenz 2023 dan Kapolres Nduga terkait tindakan kekerasan dan perendahan martabat kemanusiaan oleh Polisi pada tokoh agama dan warga sipil pada 17 September 2023 lalu di Distrik Keneyam, Nduga, Papua.

Pasalnya, saat penggrebekan terkait dengan gerakan TPNPB OPM Pimpinan Egianus Kogoya di rumah Ketua DPRD Kabupaten Nduga dan di kantor klasis Gereja Kingmi Keneyam, Nduga, Papua, Polisi menangkap enam orang yang saat ini sedang diproses hukum.

Read More
banner 300x250

IPW mendapat informasi dan permintaan atensi dari masyarakat Papua bahwa tindakan kekerasan dan perendahan martabat dengan menyebut Gereja Setan itu dialami Pendeta Natanaiel Tabuni (Bendahara Sinode Kingmi Papua) yang mulutnya berdarah dan giginya patah. Kemudian, Pendeta Sakius Kogeya (Ketua Klasis Gereja Kingmi Keneyam) ditendang beberapa kali pada tulang rusuk dan pungggung belakang serta bagian pelipis kepala mengalami lecet.

Sementara masyarakat bernama Ibu Naina Lani (Ibu rumah tangga) dipukul kepala belakang. Demikian juga Ibu Dik (Ibu rumah tangga) mengalami pemukulan di kepala samping dekat telinga. Kekerasan yang dilakukan aparat itu juga mengakibatkan pintu Kantor Klasis Keneyam rusak dan laptop dan HP milik terduga TPNPB OPM dan HP milik pimpinan gereja turut hilang.

Tidak Dibenarkan

IPW menilai tindakan kekerasan pada warga sipil oleh Kepolisian terkait penegakan hukum yang dilakukan Polisi adalah tidak dibenarkan menurut ketentuan UU maupun kode etik Kepolisian. Apalagi menyasar pada perempuan dan pimpinan keagamaan yang tidak terkait dengan urusan penegakan hukum oleh Polisi. Bahkan saat menjalankan kewenangan penegakkan hukum, Polri diwajibkan menurut hukum, harus menghormati hak asasi manusia yang secara teknis juga diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Kewenangan penegakan hukum oleh Polri terhadap gerakan TPNPB OPM pimpinan Egianus Kogeya sangat diperlukan untuk menciptakan ketertiban dan rasa aman masyarakat Nduga. Karena itu, upaya penegakan hukum harus dilakukan menurut ketentuan hukum dan menghormati hak asasi manusia, termasuk tidak boleh melakukan tindakan kekerasan pada warga sipil yang tidak bersalah. Tindakan kekerasan pada warga justru akan menimbulkan rasa antipati pada pemerintah dan rasa tidak percaya pada Polri.

Pendekatan humanis dan kesejahateraan secara konsisten pada masyarakat Papua adalah kunci untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat Papua pada pemerintah.

Sikap profesionalisme, akuntabilitas dan determinasi yang tinggi harus dimiliki oleh setiap anggota Polri yang ditugaskan di daerah-daerah rawan gangguan ketertiban dan keamanan. Sehingga walaupun tekanan tugas yang besar termasuk potensi ancaman keamanan pribadi anggota dan masyarakat dapat diatasi tanpa timbul ekses negatif yang bisa mencoreng nama baik Polri.

Ketua Indonesia Police Watch

Sugeng Teguh Santoso
082221344458

Sugeng Teguh Santoso

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *