Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

JAKARTA, jurnal-ina.com – Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang di lingkup TNI, Nasional dan Internasional. Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M.,Ph.D. dihadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI diseluruh Indonesia secara virtual pada Focus Group Discussion (FGD) Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).

Kababinkum TNI juga menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur hukum di Indonesia. Bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek hukum pidana materiil, yaitu tuntutan agar prajurit masuk yuridiksi peradilan umum kembali mencuat.

Read More

Dalam kontek legalitas hukum, perlu dicermati dan dikaji secara mendalam peradilan bagaimanakah yurisdiksi militer dalam kekuasaan di Indonesia. Agar seiring berjalan dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukan prajurit TNI pada peradilan umum,” ucapnya.

Dinamika  tersebut di latar-belakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan dalam Tap MPR tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Di mana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang, tegas Laksda Kresno.

Penundukan Prajurit

Mengenai Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, tentunya tidak terlepas polemik mengenai Penundukan Prajurit yang Melakukan Tindak Pidana Umum. Pada Kekuasaan Peradilan Umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.A., dalam FGD tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan pada pasal ayat 1 dan 2 yaitu: 1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 2. Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Ibu Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. menyampaikan mengenai Peradilan Militer Untuk Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Disampaikan juga mengenai isi Pasal 5 Ayat (1) UU 31 Th. 1997, yaitu peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Turut hadir dalam FGD itu di antaranya Jampitmil Mayjen TNI Dr. Wahyudo Indrajid, S.H., M.H., Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, S.H., M.H., Kadilmiltama yang di wakili oleh Brigjen TNI Marwan Suliandi.

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 Puspen TNI – Fajri Marga Utama

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro beserta pakar hukum TNI lainnya yang hadir pada FGD membahas Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Foto: Puspen TNI.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *