IPW Kecam Kapolda Metro Jaya, Abaikan Prinsip Demokrasi dan Minta Perhatian Kapolri

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Kepolisian menangkap aktivis Greenpeace Indonesia yang mengadakan aksi damai di Bundaran HI, Jumat (6 Oktober 2023 dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasalnya, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia dijamin oleh berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum positif di Indonesia.

Bahkan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 i ayat 4 UUD Tahun 1945. Sementara pada Pasal 5 UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, mengatur bahwa: warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum. Termasuk jaminan keamanan.

Oleh karena itu, penangkapan sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia yang menggelar aksi dan menyampaikan pendapat di muka umum telah mengabaikan prinsip demokrasi. Penangkapan oleh Kepolisian Sektor Metro (Polsektro) Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya jelas merupakan pelanggaran HAM. Untuk itu, IPW mendesak Kapolda Metro Jaya membebaskan para aktivis yang ditangkap dan menghentikan kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Kontraproduktif

Kriminalisasi terhadap hak menyatakan pendapat kontraproduktif terhadap upaya negara mempromosikan Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kepada dunia internasional.

Apalagi, Polri sebagai anak kandung reformasi yang membebaskan Polri dari watak militeristik dan pengaruh kemiliteran melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, harusnya menjadikan Polri sebagai tonggak mengawal tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan meninggalkan karakteristik atau budaya kekerasan, represif dalam penegakan hukum. Terutama, terhadap masyarakat atau pihak-pihak yang menyatakan pendapat di muka umum.

Institusi Polri harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum. Dengan mengedepankan tindakan-tindakan yang bersifat himbauan, persuasif dan edukatif, bukan melalui tindakan represif dan kriminalisasi.

Hal ini menjadi ujian bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh, termasuk instrumen hukum internal Kepolisian sehubungan dengan penegakan hukum terhadap aksi menyampaikan pendapat di muka hukum. Jangan sampai Kepolisian menjadi ‘momok’ menakutkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Salam
Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch
HP: 082221344458

Sugeng Teguh Santoso

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *