Yakinkan Netralitas, Panglima TNI Kumpulkan Pangkotama TNI

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Netralitas TNI harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan secara utuh dalam kehidupan Prajurit TNI. Demikian disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat pengarahan kepada Pangkotama di jajaran TNI di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

Dalam Undang-Undang Pilkada No  10 Tahun 2016 dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, telah mengatur ketentuan Netralitas TNI di Pilkada dan Pemilu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 200 dan 280 Ayat (2) UU Pemilu dan Pasal 7 Ayat (2) pada UU Pilkada.

Panglima TNI mengatakan, komitmen untuk netralitas TNI. “Ingat! pelanggaran ketidaknetralan, TNI bisa dijerat Undang-Undang Pemilu, sanksi disiplin militer, pidana militer atau pidana umum. Nah ini hati-hati para prajurit semuanya,” ujarnya.

Laksamana TNI Yudo Margono juga menyampaikan tentang komitmen netralitas TNI, prajurit atau PNS TNI yang mendapati ada alat peraga kampanye di area atau fasilitas TNI, segera melaporkan ke atasan/Komandan Satuan untuk ditinjaklanjuti ke KPU, Bawaslu dan aparat terkait lainnya, untuk diselesaikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif atau Calon Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari dinas. Ini saya kira sudah jelas ada aturannya,” pungkas Panglima TNI

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

Puspen TNI – Kalpin Sitepu

Pangkotama di jajaran TNI yang menerima arahan dan penjelasan dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Puspen TNI.

Artikel ini sudah terbit di jurnal-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *