TNI Siapkan Regulasi Internal Jaga Netralitas Pemilu 2024

JAKARTA, jurnal-ina.com – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. diwakili Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M. memberikan pembekalan tentang “Kebijakan dan Strategi TNI Guna Mengamankan Tahapan Pemilu 2024” pada Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024 dalam rangka pengamanan Pemilu 2024 di The Tribrata, Jalan Darmawangsa III No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta  Selatan, Rabu (27/9/2023).

Di hadapan 218 peserta yang dihadiri Pejabat Utama Mabes Polri, para Kapolda, Karoops, Karorena, Dirintelkam dan Dirsamapta Polda seluruh Indonesia, Kasum TNI menyampaikan bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu, ”Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Wali Kota  dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya,” ucapnya.

Read More

TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting menjaga keamana gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu,  “Secara khusus tugas TNI pada pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar. Dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” tegasnya.

Akan Diberikan Sangsi

Kasum TNI mengatakan bahwa TNI akan berperan aktif mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang, di mana sesuai dengan yang  telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif di Pemilu dan jabatan politis lainnya. TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi. “Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” sambungnya.

Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah di pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan. “Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya.

#tnipatriotnkri

#nkrihargamati

#tnikuatrakyatbermartabat

 Puspen TNI – Abdul Majid

Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan bersama Kapolda Metro Jaya seusai Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata 2023-2024. Foto: Puspen TNI.

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *