Pemerintah Larang Jual Beli di Social Commerce Untuk Selamatkan UMKM

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini ditetapkan usai banyaknya keluhan dari pelaku UMKM Indonesia soal jual-beli di social commerce.

AYRP – Ant

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan kebijakan pemerintah tentang jual-beli di e-commerce. Foto: Setpres.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *