JAKARTA, jurnal-ina.com – Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan ini ditetapkan usai banyaknya keluhan dari pelaku UMKM Indonesia soal jual-beli di social commerce.
AYRP – Ant
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan kebijakan pemerintah tentang jual-beli di e-commerce. Foto: Setpres.
Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com