Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik Untuk Lindungi Ekonomi Domestik

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Read More
banner 300x250

“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” kata MenKopUKM terkait pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa dan kemudian soal pengaturan perdagangan antara offline dan oline.

“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” katanya menekankan pentingnya memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai asing.

Menurut MenKopUKM, salah satu langkah yang mendesak saat ini merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Teten Masduki memastikan digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.

“UMKM Kita Harus Dipayungi”

Pada kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada. “UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” tegas Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru itu nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar USD100.

Mulia Ginting – Erwin Tambunan

MenKopUKM Teten Masduki memberi keterangan hasil rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Dia didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Setpres.

Artikel ini sudah terbit di govnews-idn.com

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *