Panglima TNI: Tidak Ada Impunitas Anggota Yang Melakukan Tindak Pidana

banner 468x60

JAKARTA, jurnal-ina.com – Peristiwa yang menimpa Imam Masykur (25), pemuda asal Provinsi Aceh yang meninggal akibat penyiksaan dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Oknum pelaku akan diproses hukum dan dijatuhi hukuman berat. Saat ini, pelaku ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan.

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. mengatakan bahwa, “Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi, walaupun ini pengadilan militer tapi sidangnya terbuka untuk umum. Silahkan kalian melihat proses sidangnya,” kata Panglima TNI, usai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR/MPR RI Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Read More
banner 300x250

Dikatakan oleh Panglima TNI bahwa, “Keluarga yang didampingi Bp. Hotman Paris sudah melihat proses hukum di Pomdam Jaya dan telah melihat bagaimana Lembaga Pemasyarakatannya di situ dan kita tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Panglima TNI.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya/Jayakarta dan masih terus dilakukan pendalaman tentang motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Puspen TNI – Enda Suranta

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bersama simpatisan meneriakkan yel-yel hukum harus ditegakkan seusai mengikuti rapat dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen DPR Senayan. Foto: Puspen TNI.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *